Berita

TVRI/Net

Politik

Alasan Dewas TVRI Pecat Helmy Yahya

JUMAT, 17 JANUARI 2020 | 15:55 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Direktur Utama TVRI Helmy Yahya telah resmi dipecat Dewan Pengawas LPP TVRI. Alasan pemecatan karena Helmy diduga melakukan beberapa pelanggaran yang mengakibatkan kerugian besar.

Pemecatan itu termaktub dalam dalam surat Dewan Pengawas No.8/DEWAS/TVRI/2020 berisikan keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Tahun 2020 tentang Pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI periode 2017 hingga 2020 tanggal 16 Januari 2020.

Surat itu berisi tanggapan atas pembelaan diri yang dilayangkan Helmy Yahya pada 17 Desember 2019 perihal pemberhentian dirinya kepada Dewas LPP TVRI atas surat nomor 239/DEWAS/TVRI/2019 lalu.


Adapun pertimbangan Dewan Pengawas LPP TVRI memecat Helmy Yahya dari Direktur Utama antara lain karena dianggap tidak memberikan penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar, antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI.

Dewas TVRI menilai ada ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan rencana kerja yang ditetapkan dalam RKAT dan RKA-KL LPP TVRI. Di mana honor kerja karyawan tidak tepat waktu dan capaian kegiatan produksi tidak mencapai target karena anggaran tidak tersedia.

Selanjutnya, Dewas menilai program-program TVRI tidak sesuai dengan ketentuan dan adanya mutasi sejumlah pejabat yang tidak sesuai dengan norma, SOP, dan manajemen ASN.

Helmy juga diduga melanggar asas AUPB dalam UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya