Berita

Lukman Hakim Hasibuan/Net

Hukum

Korban Politik, Sekretaris Majelis Syariah Yakin Romi Divonis Bebas

JUMAT, 17 JANUARI 2020 | 14:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Menghadapi vonis pada 20 Januari mendatang, kalangan internal PPP yakin mantan ketua umum mereka M. Romahurmuziy akan diputus bebas.

Sekretaris Majelis Syariah DPP PPP Lukman Hakim Hasibuan melihat bahwa kasus Romi adalah murni penyaluran aspirasi. Sebab sebagai ketum partai, dia mempunyai fungsi untuk menyalurkan aspirasi konstituennya.

Apalagi aspirasi itu datang dari tokoh sekaliber Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansyah dan Ketua PP Persatuan Guru Nahdlatul Ulama KH. Asep Saepudin.


Lukman yang mengikuti sidang Romi mengatakan, tuntutan jaksa KPK tidak terkait kewenangan sebagai anggota DPR RI seperti yang dituduhkan.

"Saya mengikuti dengan seksama tuntutan jaksa KPK di ruang sidang pada 6 Januari, yang menggunakan pasal 11 UU Tipikor. Ini berarti, tuntutan kepada Pak Rommy tidak terkait kewenangannya sebagai anggota DPR. Pak Romi dituntut karena pengaruhnya sebagai ketua umum, dengan penyebutan trading of influence (perdagangan pengaruh) oleh jaksa, yang diambil dari UU 7/2006 tentang Pengesahan UNCAC (Konvensi PBB)," tutur dia.

Jelas Lukman, Romi saat itu melaksanakan kewajibannya sebagai pimpinan partai politik yang dalam pasal 13 huruf e UU 2/2008 tentang Parpol, berkewajiban menyalurkan aspirasi masyarakat.

Dia menambahkan bahwa ada unsur politik dalam kasus Romi. Ada pihak yang tidak ingin PPP besar. Permainan politik itu semakin terlihat dalam tuntutan KPK yang meminta hak politik Romi dicabut selama 5 tahun, padahal tuntutannya hanya kasus grartifikasi dengan tuntutan 4 tahun.

"Tuntutan 4 tahun kepada Pak Romi dan pencabutan hak politik 5 tahun, juga kentara menunjukkan adanya ketidakadilan KPK untuk membunuh karir politiknya," ujar Lukman.

Lukman membandingkan tuntutan untuk Romi dengan dua terpidana gratifikasi. Mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella yang menerima gratifikasi Rp 200 juta hanya dituntut 2 tahun tanpa pencabutan hak politik dan divonus 1,5 tahun, begitu juga dengan Wisnu Kuncoro mantan Direktur Krakatau Steel dengan gratifikasi Rp 158,6 juta dituntut 2 tahun dan divonis 1,5 tahun.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya