Berita

Lukman Hakim Hasibuan/Net

Hukum

Korban Politik, Sekretaris Majelis Syariah Yakin Romi Divonis Bebas

JUMAT, 17 JANUARI 2020 | 14:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Menghadapi vonis pada 20 Januari mendatang, kalangan internal PPP yakin mantan ketua umum mereka M. Romahurmuziy akan diputus bebas.

Sekretaris Majelis Syariah DPP PPP Lukman Hakim Hasibuan melihat bahwa kasus Romi adalah murni penyaluran aspirasi. Sebab sebagai ketum partai, dia mempunyai fungsi untuk menyalurkan aspirasi konstituennya.

Apalagi aspirasi itu datang dari tokoh sekaliber Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansyah dan Ketua PP Persatuan Guru Nahdlatul Ulama KH. Asep Saepudin.

Lukman yang mengikuti sidang Romi mengatakan, tuntutan jaksa KPK tidak terkait kewenangan sebagai anggota DPR RI seperti yang dituduhkan.

"Saya mengikuti dengan seksama tuntutan jaksa KPK di ruang sidang pada 6 Januari, yang menggunakan pasal 11 UU Tipikor. Ini berarti, tuntutan kepada Pak Rommy tidak terkait kewenangannya sebagai anggota DPR. Pak Romi dituntut karena pengaruhnya sebagai ketua umum, dengan penyebutan trading of influence (perdagangan pengaruh) oleh jaksa, yang diambil dari UU 7/2006 tentang Pengesahan UNCAC (Konvensi PBB)," tutur dia.

Jelas Lukman, Romi saat itu melaksanakan kewajibannya sebagai pimpinan partai politik yang dalam pasal 13 huruf e UU 2/2008 tentang Parpol, berkewajiban menyalurkan aspirasi masyarakat.

Dia menambahkan bahwa ada unsur politik dalam kasus Romi. Ada pihak yang tidak ingin PPP besar. Permainan politik itu semakin terlihat dalam tuntutan KPK yang meminta hak politik Romi dicabut selama 5 tahun, padahal tuntutannya hanya kasus grartifikasi dengan tuntutan 4 tahun.

"Tuntutan 4 tahun kepada Pak Romi dan pencabutan hak politik 5 tahun, juga kentara menunjukkan adanya ketidakadilan KPK untuk membunuh karir politiknya," ujar Lukman.

Lukman membandingkan tuntutan untuk Romi dengan dua terpidana gratifikasi. Mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella yang menerima gratifikasi Rp 200 juta hanya dituntut 2 tahun tanpa pencabutan hak politik dan divonus 1,5 tahun, begitu juga dengan Wisnu Kuncoro mantan Direktur Krakatau Steel dengan gratifikasi Rp 158,6 juta dituntut 2 tahun dan divonis 1,5 tahun.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya