Berita

Lukman Hakim Hasibuan/Net

Hukum

Korban Politik, Sekretaris Majelis Syariah Yakin Romi Divonis Bebas

JUMAT, 17 JANUARI 2020 | 14:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Menghadapi vonis pada 20 Januari mendatang, kalangan internal PPP yakin mantan ketua umum mereka M. Romahurmuziy akan diputus bebas.

Sekretaris Majelis Syariah DPP PPP Lukman Hakim Hasibuan melihat bahwa kasus Romi adalah murni penyaluran aspirasi. Sebab sebagai ketum partai, dia mempunyai fungsi untuk menyalurkan aspirasi konstituennya.

Apalagi aspirasi itu datang dari tokoh sekaliber Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansyah dan Ketua PP Persatuan Guru Nahdlatul Ulama KH. Asep Saepudin.


Lukman yang mengikuti sidang Romi mengatakan, tuntutan jaksa KPK tidak terkait kewenangan sebagai anggota DPR RI seperti yang dituduhkan.

"Saya mengikuti dengan seksama tuntutan jaksa KPK di ruang sidang pada 6 Januari, yang menggunakan pasal 11 UU Tipikor. Ini berarti, tuntutan kepada Pak Rommy tidak terkait kewenangannya sebagai anggota DPR. Pak Romi dituntut karena pengaruhnya sebagai ketua umum, dengan penyebutan trading of influence (perdagangan pengaruh) oleh jaksa, yang diambil dari UU 7/2006 tentang Pengesahan UNCAC (Konvensi PBB)," tutur dia.

Jelas Lukman, Romi saat itu melaksanakan kewajibannya sebagai pimpinan partai politik yang dalam pasal 13 huruf e UU 2/2008 tentang Parpol, berkewajiban menyalurkan aspirasi masyarakat.

Dia menambahkan bahwa ada unsur politik dalam kasus Romi. Ada pihak yang tidak ingin PPP besar. Permainan politik itu semakin terlihat dalam tuntutan KPK yang meminta hak politik Romi dicabut selama 5 tahun, padahal tuntutannya hanya kasus grartifikasi dengan tuntutan 4 tahun.

"Tuntutan 4 tahun kepada Pak Romi dan pencabutan hak politik 5 tahun, juga kentara menunjukkan adanya ketidakadilan KPK untuk membunuh karir politiknya," ujar Lukman.

Lukman membandingkan tuntutan untuk Romi dengan dua terpidana gratifikasi. Mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella yang menerima gratifikasi Rp 200 juta hanya dituntut 2 tahun tanpa pencabutan hak politik dan divonus 1,5 tahun, begitu juga dengan Wisnu Kuncoro mantan Direktur Krakatau Steel dengan gratifikasi Rp 158,6 juta dituntut 2 tahun dan divonis 1,5 tahun.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya