Berita

Lukman Hakim Hasibuan/Net

Hukum

Korban Politik, Sekretaris Majelis Syariah Yakin Romi Divonis Bebas

JUMAT, 17 JANUARI 2020 | 14:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Menghadapi vonis pada 20 Januari mendatang, kalangan internal PPP yakin mantan ketua umum mereka M. Romahurmuziy akan diputus bebas.

Sekretaris Majelis Syariah DPP PPP Lukman Hakim Hasibuan melihat bahwa kasus Romi adalah murni penyaluran aspirasi. Sebab sebagai ketum partai, dia mempunyai fungsi untuk menyalurkan aspirasi konstituennya.

Apalagi aspirasi itu datang dari tokoh sekaliber Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansyah dan Ketua PP Persatuan Guru Nahdlatul Ulama KH. Asep Saepudin.


Lukman yang mengikuti sidang Romi mengatakan, tuntutan jaksa KPK tidak terkait kewenangan sebagai anggota DPR RI seperti yang dituduhkan.

"Saya mengikuti dengan seksama tuntutan jaksa KPK di ruang sidang pada 6 Januari, yang menggunakan pasal 11 UU Tipikor. Ini berarti, tuntutan kepada Pak Rommy tidak terkait kewenangannya sebagai anggota DPR. Pak Romi dituntut karena pengaruhnya sebagai ketua umum, dengan penyebutan trading of influence (perdagangan pengaruh) oleh jaksa, yang diambil dari UU 7/2006 tentang Pengesahan UNCAC (Konvensi PBB)," tutur dia.

Jelas Lukman, Romi saat itu melaksanakan kewajibannya sebagai pimpinan partai politik yang dalam pasal 13 huruf e UU 2/2008 tentang Parpol, berkewajiban menyalurkan aspirasi masyarakat.

Dia menambahkan bahwa ada unsur politik dalam kasus Romi. Ada pihak yang tidak ingin PPP besar. Permainan politik itu semakin terlihat dalam tuntutan KPK yang meminta hak politik Romi dicabut selama 5 tahun, padahal tuntutannya hanya kasus grartifikasi dengan tuntutan 4 tahun.

"Tuntutan 4 tahun kepada Pak Romi dan pencabutan hak politik 5 tahun, juga kentara menunjukkan adanya ketidakadilan KPK untuk membunuh karir politiknya," ujar Lukman.

Lukman membandingkan tuntutan untuk Romi dengan dua terpidana gratifikasi. Mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella yang menerima gratifikasi Rp 200 juta hanya dituntut 2 tahun tanpa pencabutan hak politik dan divonus 1,5 tahun, begitu juga dengan Wisnu Kuncoro mantan Direktur Krakatau Steel dengan gratifikasi Rp 158,6 juta dituntut 2 tahun dan divonis 1,5 tahun.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya