Berita

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus/Net

Politik

Halangi KPK Lakukan Penggeledahan, PDIP Dinilai Telah Langgar Hukum

JUMAT, 17 JANUARI 2020 | 11:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

PDI Perjuangan dianggap melanggar hukum karena telah menghalangi tim penyidik KPK untuk melakukan penggeledahan dan penyegelan ruang kerja Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam kasus suap Komisioner KPK Wahyu Setiawan.

Demikian yang disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/1).

Petrus menilai sikap PDIP yang menolak KPK untuk melaksanakan tugas penyelidikan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum.


“Karena sudah merupakan tindakan nyata yang bertujuan untuk mencegah, merintangi, dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap Tersangka atau Terdakwa ataupun para Saksi dalam perkara korupsi. (Bisa) dipidana dengan pidana penjara 3 sampai 12 tahun penjara,” kata Petrus.

Atas tindakan tersebut PDIP pun telah dikategorikan melakukan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi menurut pasal 21 UU Tipikor.

Menurut Petrus, meski KPK belum mengantongi izin dari Dewan Pengawas KPK, namun penggeledahan dan penyegelan tetap boleh dilakukan jika merujuk pada Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU. No.19 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU No.30 tahun 2002 tentang KPK.

“Dengan demikian berarti tanpa adanya Surat Izin dari Dewan Pengawas, KPK dapat melakukan penggeledahan dan penyegelan Ruang Kerja Hast Kristiyanto, Sekjen DPP PDIP. Karena Surat Izin dapat diberikan atau tidak dapat diberikan mengandung pengertian bahwa tidak semua penggeledahan dan penyegelan memerlukan Surat Izin Dewas KPK. Satu dan lain karena keadaan yang sangat perlu dan mendesak,” paparnya.

Kondisi di mana keadaan yang sangat perlu dan mendesak itu oleh pembentuk UU KUHAP diserahkan sepenuhnya pada pertimbangan subjektif Penyelidik atau Penyidik di lapangan ketika melaksanakan tugas, termasuk oleh KPK sendiri.

“Oleh karena itu tindakan Penyelidik dan Penyidik KPK ketika hendak melakukan penggeledahan dan penyegelan di ruang kerja Hasto, meskipun belum dilengkapi dengan Surat Izin tertulis dari Dewan Pengawas, tindakan itu tetap sah menurut hukum. Atas pertimbangan keadaan yang sangat perlu dan mendesak menurut Penyidik KPK, bukan menurut Satgas DPP PDIP,” tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya