Berita

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus/Net

Politik

Halangi KPK Lakukan Penggeledahan, PDIP Dinilai Telah Langgar Hukum

JUMAT, 17 JANUARI 2020 | 11:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

PDI Perjuangan dianggap melanggar hukum karena telah menghalangi tim penyidik KPK untuk melakukan penggeledahan dan penyegelan ruang kerja Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam kasus suap Komisioner KPK Wahyu Setiawan.

Demikian yang disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/1).

Petrus menilai sikap PDIP yang menolak KPK untuk melaksanakan tugas penyelidikan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum.


“Karena sudah merupakan tindakan nyata yang bertujuan untuk mencegah, merintangi, dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap Tersangka atau Terdakwa ataupun para Saksi dalam perkara korupsi. (Bisa) dipidana dengan pidana penjara 3 sampai 12 tahun penjara,” kata Petrus.

Atas tindakan tersebut PDIP pun telah dikategorikan melakukan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi menurut pasal 21 UU Tipikor.

Menurut Petrus, meski KPK belum mengantongi izin dari Dewan Pengawas KPK, namun penggeledahan dan penyegelan tetap boleh dilakukan jika merujuk pada Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU. No.19 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU No.30 tahun 2002 tentang KPK.

“Dengan demikian berarti tanpa adanya Surat Izin dari Dewan Pengawas, KPK dapat melakukan penggeledahan dan penyegelan Ruang Kerja Hast Kristiyanto, Sekjen DPP PDIP. Karena Surat Izin dapat diberikan atau tidak dapat diberikan mengandung pengertian bahwa tidak semua penggeledahan dan penyegelan memerlukan Surat Izin Dewas KPK. Satu dan lain karena keadaan yang sangat perlu dan mendesak,” paparnya.

Kondisi di mana keadaan yang sangat perlu dan mendesak itu oleh pembentuk UU KUHAP diserahkan sepenuhnya pada pertimbangan subjektif Penyelidik atau Penyidik di lapangan ketika melaksanakan tugas, termasuk oleh KPK sendiri.

“Oleh karena itu tindakan Penyelidik dan Penyidik KPK ketika hendak melakukan penggeledahan dan penyegelan di ruang kerja Hasto, meskipun belum dilengkapi dengan Surat Izin tertulis dari Dewan Pengawas, tindakan itu tetap sah menurut hukum. Atas pertimbangan keadaan yang sangat perlu dan mendesak menurut Penyidik KPK, bukan menurut Satgas DPP PDIP,” tandasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya