Berita

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus/Net

Politik

Halangi KPK Lakukan Penggeledahan, PDIP Dinilai Telah Langgar Hukum

JUMAT, 17 JANUARI 2020 | 11:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

PDI Perjuangan dianggap melanggar hukum karena telah menghalangi tim penyidik KPK untuk melakukan penggeledahan dan penyegelan ruang kerja Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam kasus suap Komisioner KPK Wahyu Setiawan.

Demikian yang disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/1).

Petrus menilai sikap PDIP yang menolak KPK untuk melaksanakan tugas penyelidikan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum.


“Karena sudah merupakan tindakan nyata yang bertujuan untuk mencegah, merintangi, dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap Tersangka atau Terdakwa ataupun para Saksi dalam perkara korupsi. (Bisa) dipidana dengan pidana penjara 3 sampai 12 tahun penjara,” kata Petrus.

Atas tindakan tersebut PDIP pun telah dikategorikan melakukan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi menurut pasal 21 UU Tipikor.

Menurut Petrus, meski KPK belum mengantongi izin dari Dewan Pengawas KPK, namun penggeledahan dan penyegelan tetap boleh dilakukan jika merujuk pada Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU. No.19 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU No.30 tahun 2002 tentang KPK.

“Dengan demikian berarti tanpa adanya Surat Izin dari Dewan Pengawas, KPK dapat melakukan penggeledahan dan penyegelan Ruang Kerja Hast Kristiyanto, Sekjen DPP PDIP. Karena Surat Izin dapat diberikan atau tidak dapat diberikan mengandung pengertian bahwa tidak semua penggeledahan dan penyegelan memerlukan Surat Izin Dewas KPK. Satu dan lain karena keadaan yang sangat perlu dan mendesak,” paparnya.

Kondisi di mana keadaan yang sangat perlu dan mendesak itu oleh pembentuk UU KUHAP diserahkan sepenuhnya pada pertimbangan subjektif Penyelidik atau Penyidik di lapangan ketika melaksanakan tugas, termasuk oleh KPK sendiri.

“Oleh karena itu tindakan Penyelidik dan Penyidik KPK ketika hendak melakukan penggeledahan dan penyegelan di ruang kerja Hasto, meskipun belum dilengkapi dengan Surat Izin tertulis dari Dewan Pengawas, tindakan itu tetap sah menurut hukum. Atas pertimbangan keadaan yang sangat perlu dan mendesak menurut Penyidik KPK, bukan menurut Satgas DPP PDIP,” tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya