Berita

Suparji Ahmad/RMOL

Politik

Suparji Ahmad: Omnibus Law Sangat Mungkin Diterapkan Di Indonesia

JUMAT, 17 JANUARI 2020 | 04:31 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akan menyerahkan dua draf Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law ke DPR RI. Omnibus Law adalah proses mengamandemen beberapa UU menjadi satu paket.

Dua draf tersebut yakni RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan. Rencananya, pada pekan depan draf RUU Omnibus Law segera disahkan dan dibawa ke Rapat Paripurna (Rapur) DPR.

Analis hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyatakan Omnibus Law sangat memungkinkan diterapkan di wilayah hukum Indonesia.


Meski demikian, kata Suparji, proses pembuatanya juga harus cermat dan menjawab masalah yang kerap dihadapai dalam dunia lapangan kerja, investasi dan perpajakan.

"Penyusunan RUU tersebut (Omnibus Lawa Cipta Langan kerja dan Perpajakan) harus cermat, hati-hati dan dapat menyelesaikan masalah," kata Suparji saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/1).

Lebih lanjut, Suparji menjelaskan secara formil dan materiil seluruh pembahasan terkait Omnibus Law harus tetap sesuai dengan ideologi Pancasila, UUd 1945 dan teori hukum,

"Masalah utama soal investaso harmonidasi antar lembaga. secara formil dan  materiil harus sesuai dengan ideologi pancasila, konstitusi UUD 1945, asas dan teori hukum yang berlaku secara universal," jelasnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sempat menjelaskan pemerintah telah selesai merevisi 79 Undang-Undang (UU) dan 1.244 pasal terkait UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja hingga Rapat Terbatas (Ratas) pada hari Rabu (15/1).

Khusus untuk Pmnibus Law Perpajkan akan dibahas secara khusus oleh pemerintah dan beberapa pihak terkait lainnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya