Berita

Suparji Ahmad/RMOL

Politik

Suparji Ahmad: Omnibus Law Sangat Mungkin Diterapkan Di Indonesia

JUMAT, 17 JANUARI 2020 | 04:31 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akan menyerahkan dua draf Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law ke DPR RI. Omnibus Law adalah proses mengamandemen beberapa UU menjadi satu paket.

Dua draf tersebut yakni RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan. Rencananya, pada pekan depan draf RUU Omnibus Law segera disahkan dan dibawa ke Rapat Paripurna (Rapur) DPR.

Analis hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyatakan Omnibus Law sangat memungkinkan diterapkan di wilayah hukum Indonesia.


Meski demikian, kata Suparji, proses pembuatanya juga harus cermat dan menjawab masalah yang kerap dihadapai dalam dunia lapangan kerja, investasi dan perpajakan.

"Penyusunan RUU tersebut (Omnibus Lawa Cipta Langan kerja dan Perpajakan) harus cermat, hati-hati dan dapat menyelesaikan masalah," kata Suparji saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/1).

Lebih lanjut, Suparji menjelaskan secara formil dan materiil seluruh pembahasan terkait Omnibus Law harus tetap sesuai dengan ideologi Pancasila, UUd 1945 dan teori hukum,

"Masalah utama soal investaso harmonidasi antar lembaga. secara formil dan  materiil harus sesuai dengan ideologi pancasila, konstitusi UUD 1945, asas dan teori hukum yang berlaku secara universal," jelasnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sempat menjelaskan pemerintah telah selesai merevisi 79 Undang-Undang (UU) dan 1.244 pasal terkait UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja hingga Rapat Terbatas (Ratas) pada hari Rabu (15/1).

Khusus untuk Pmnibus Law Perpajkan akan dibahas secara khusus oleh pemerintah dan beberapa pihak terkait lainnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya