Berita

DPD RI Serahkan RUU Prolegnas Prioritas 2020/Istimewa

Politik

Serahkan RUU Prolegnas Tahun 2020, DPD RI Prioritaskan RUU Daerah Kepulauan

KAMIS, 16 JANUARI 2020 | 22:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020, DPD RI mengajukan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah siap naskah akademik, namun satu RUU yang menjadi Prioritas Prolegnas Tahun 2020.

“Dari 10 RUU tersebut, kami memutuskan RUU Prioritas Prolegnas 2020 dari DPD RI hanya satu, yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan,” ucap Ketua PPUU DPD RI, Alirman Sori di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1).

10 RUU itu di antaranya RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Bahasa Daerah, RUU tentang Pengembangan Daya Saing Daerah, RUU tentang Energi Terbarukan, RUU tentang Kegeologian, RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, RUU tentang Perubahan atas UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan RUU tentang Partisipasi Masyarakat.


Senator asal Sumatera Barat itu mengaku berbesar hati karena tiga RUU usulan dari DPD RI, diusulkan oleh Pemerintah dan DPR RI dengan mengakomodasi fungsi dan kewenangan DPD RI.

“Ketiga RUU itu yaitu RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah menjadi usul Pemerintah, RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Energi Terbarukan menjadi usul dari DPR RI,” sambung Alirman.

Alirman juga berharap satu tambahan RUU agar masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020, yaitu RUU tentang Bahasa Daerah. RUU ini dinilai sangat urgent untuk memberikan pengaturan dalam memberikan perlindungan dan pengembangan akan bahasa daerah.

“Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2019, RUU tentang Bahasa Daerah juga telah disepakati secara tripartit dalam Raker untuk diusulkan oleh DPD RI,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengungkapkan evaluasi RUU Prolegnas diperlukan untuk menyesuaikan dengan visi Presiden Joko Widodo, yakni menyederhanakan UU yang sudah ada.

“Sesuai dengan arahan Presiden untuk menghasilkan UU yang sederhana. Mari kita tingkatkan komitmen saling pengertian DPR RI dan pemerintah dalam menyusun Prolegnas yang baik dan berkualitas,” kata Yasonna.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya