Berita

Tersangka skandal Jiwasraya, Hary Prasetyo/Net

Hukum

Selain Tipikor, Kejagung Berpeluang Jerat Tersangka Jiwasraya Dengan Pasal Pencucian Uang

KAMIS, 16 JANUARI 2020 | 20:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya berpeluang dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Begitu yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/1).

“Nanti kita lihat pengembangannya, sekarang tipikor (tindak pidana korupsi) dulu. Apakah nanti hasil kejahatannya itu dicuci atau dipakai untuk kepentingan lain, (itu) nanti,” jelas Hari.


Dijelaskan Hari, biasanya kejahatan korupsi erat kaitanya dengan pencucian uang. Mengingat, modus kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka melalui jual beli saham dan diperkirakan nilai kerugian negara cukup besar mancapai Rp 13,7 triliun.

“Biasanya kemugkinan begitu (pencucian uang), tapi kalau seandainya nanti ternyata tidak ada berarti tindak pidana korupsinya aja,” jelas dia.

Hari menambahkan, pengusutan TPPU ini berjalan seiring dengan proses penyidikan yang saat ini berlangsung.

“Kan sudah sering, biasanya tindak pidana korupsi digabung sama tindak pidana pencucian uang,” kata Hari menegaskan bahwa penerapan TPPU sangat dimungkinkan.

Sejauh ini, korps Adhiyaksa telah melakukan penyitaan beberapa aset milik para tersangka baik barang mewah berupa mobil maupun aset tanah terdiri dari lima unit mobil dan 156 setifikat bidang tanah kepunyaan Benny Tjokro, Dirut PT Henson International.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya