Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Net

Hukum

Pakar: Dukungan Publik Jangan Bikin KPK Terlena Dan Salah Melakukan Proses Hukum

KAMIS, 16 JANUARI 2020 | 15:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dukungan yang diberikan masyarakat Indonesia kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan membuat lembaga antrasuah terlena dan keliru dalam melakukan proses hukum.
 
Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyebut bahwa KPK selama ini selalu mendapatkan dukungan penuh dari publik. Dampaknya, bisa dinilai baik positif maupun negatif.

Walaupun lembaga antirasuah tersebut mempunyai kemungkinan salah menetapkan tersangka, kata dia, dukungan publik pun tak pernah surut.


Akibatnya, pengadilan kadang juga dinilai tutup mata dengan kesalahan yang dilakukan KPK seiring besarnya perhatian publik.

“Secara materiil sebenarnya potensi salah (menetapkan tersangka) itu ada, cuma kemudian kan atmosfer politik, atmosfer hukumnya itu mendukung. Sehingga apa yang dilakukan oleh KPK itu dianggap benar dan itu diamini oleh pengadilan,” kata Suparji, Kamis (16/1).

Suparji berharap masyarakat dan pengadilan tidak memberikan dukungan tanpa syarat kepada KPK. Apalagi pengadilan seharusnya memang harus fair dalam menilai perkara, khususnya fakta-fakta persidangan.

Dia melihat saat ini pengadilan mulai terlihat berani keluar dari atmosfer tersebut dan berani membuat keputusan yang tidak sesuai dengan keinginan KPK. Terbukti ada beberapa kasus dimana KPK kalah dalam pengadilan.

“Tetapi kan ada pergeseran kesadaran hukum, pergeseran keberanian, pergeseran atmosfer. Akhirnya pengadilan berani mengambil keputusan yang progresif dengan mengacu pada fakta-fakta yang ada di dalam persidangan,” jelasnya.

Suparji juga meminta KPK untuk cermat dalam melakukan pembuktian. Tidak bisa hanya mengandalkan praduga dan dugaan bahwa seseorang telah menerima suap, namun harus ada bukti materiil.

Dalam penegakan hukum, kata dia, bukti harus lebih didahulukan daripada dugaan. Misalnya tidak bisa pertemuan dianggap membuktikan terjadinya suap-menyuap.

“Pembuktian dalam Bahasa Jawa tidak bisa otak atik gathuk. Misalnya seseorang datang ke sini terus kemudian ada pertemuan setelah itu dianggap terjadi kejahatan bahkan dianggap ikut membantu padahal itu belum tentu,” demikian Suparji.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya