Berita

Suparji Ahmad/Net

Hukum

Pakar Pidana: Tersangka KPK Belum Tentu Bersalah Di Pengadilan

KAMIS, 16 JANUARI 2020 | 11:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Tidak semua tersangka atau terdakwa yang ditetapkan KPK bersalah terbukti di persidangan. Hal itu setidaknya dibuktikan dalam beberapa kasus dimana KPK kalah di sidang tindak pidana korupsi.

Lembaga antirasuah pernah kalah dalam kasus dengan tersangka Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dan kasus Syafrudin Tumenggung terkait BLBI.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, dua fakta itu setidaknya membuktikan bahwa tersangka KPK belum tentu bersalah di pengadilan.


"Fakta-fakta itu harus menjadi kesadaran oleh KPK bagaimana melakukan sebuah perbaikan dan juga menyadari apa yang dilakukan tidak sempurna," ujar Suparji, Kamis (16/1).

Dia menyebutkan KPK harus bisa bekerja secara profesional dan berintegritas dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK di pengadilan harus bisa menghadikan bukti materiil, sebab jika tidak mampu membuktikan maka terdakwa yang diajukan KPK tetap punya kemungkinan bebas.

"Dalam kasus Sofyan Basir di mana soal pembuktian terhadap seseorang yang didakwa melakukan sebuah perbuatan tindak pidana tapi ternyata unsur-unsurnya tidak terpenuhi karena tidak didukung dengan alat bukti misalnya dia dianggap pembantu," jelas Suparji.

KPK harus cermat dalam melakukan pembuktian. Tidak bisa hanya mengandalkan praduga dan dugaan bahwa seseorang telah menerima suap, namun harus ada bukti materiil.

Bukti harus lebih didahulukan daripada dugaan. Misalnya, tidak bisa pertemuan dianggap membuktikan terjadinya suap-menyuap.

"Pembuktian dalam bahasa Jawa tidak bisa otak-atik gathuk. Misalnya, seseorang datang ke sini terus kemudian ada pertemuan setelah itu dianggap terjadi kejahatan bahkan dianggap ikut membantu, padahal itu belum tentu," demikian Suparji.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya