Berita

Suparji Ahmad/Net

Hukum

Pakar Pidana: Tersangka KPK Belum Tentu Bersalah Di Pengadilan

KAMIS, 16 JANUARI 2020 | 11:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Tidak semua tersangka atau terdakwa yang ditetapkan KPK bersalah terbukti di persidangan. Hal itu setidaknya dibuktikan dalam beberapa kasus dimana KPK kalah di sidang tindak pidana korupsi.

Lembaga antirasuah pernah kalah dalam kasus dengan tersangka Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dan kasus Syafrudin Tumenggung terkait BLBI.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, dua fakta itu setidaknya membuktikan bahwa tersangka KPK belum tentu bersalah di pengadilan.


"Fakta-fakta itu harus menjadi kesadaran oleh KPK bagaimana melakukan sebuah perbaikan dan juga menyadari apa yang dilakukan tidak sempurna," ujar Suparji, Kamis (16/1).

Dia menyebutkan KPK harus bisa bekerja secara profesional dan berintegritas dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK di pengadilan harus bisa menghadikan bukti materiil, sebab jika tidak mampu membuktikan maka terdakwa yang diajukan KPK tetap punya kemungkinan bebas.

"Dalam kasus Sofyan Basir di mana soal pembuktian terhadap seseorang yang didakwa melakukan sebuah perbuatan tindak pidana tapi ternyata unsur-unsurnya tidak terpenuhi karena tidak didukung dengan alat bukti misalnya dia dianggap pembantu," jelas Suparji.

KPK harus cermat dalam melakukan pembuktian. Tidak bisa hanya mengandalkan praduga dan dugaan bahwa seseorang telah menerima suap, namun harus ada bukti materiil.

Bukti harus lebih didahulukan daripada dugaan. Misalnya, tidak bisa pertemuan dianggap membuktikan terjadinya suap-menyuap.

"Pembuktian dalam bahasa Jawa tidak bisa otak-atik gathuk. Misalnya, seseorang datang ke sini terus kemudian ada pertemuan setelah itu dianggap terjadi kejahatan bahkan dianggap ikut membantu, padahal itu belum tentu," demikian Suparji.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya