Berita

Darman Mappangara, eks Dirut PT INTI yang jadi terdakwa dalam kasus suap/Net

Hukum

Sidang Suap Proyek BHS Ungkap Pengembalian Utang Eks Dirut PT INTI

KAMIS, 16 JANUARI 2020 | 09:18 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan PT INTI pada 2019 dengan terdakwa Darman Mappangara, mantan Dirut PT INTI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/1).

Empat saksi ini adalah Sekretaris admin Kantor Cabang PT INTI di Jakarta, Staf Bank Mandiri, Staf money changer Kota Kasablanka, dan supir pribadi Andra Y Agussalam, tersangka dari PT AP II. Mereka memberikan saksi secara bergantian.

Dalam persidangan terungkap, Endang, supir pribadi Andra Y Agussalam, mengaku kalau bosnya beberapa kali curhat soal Darman yang terlalu lama belum melunasi utangnya.


Dalam curhatnya, Andra meminta Endang untuk ikut bantu mengejar dan menjadi perantara untuk menerima uang pengembalian utang yang dalam sidang beberapa kali diakui memakai istilah “buku”.

Pada saat dikonfirmasi pengacara terdakwa, Endang mengaku menjadi perantara Andra untuk meneriman pengelmbalian pinjaman Rp 5 miliar sebanyak 3 kali dalam bentuk dolar Amerika pada Juli 2018. Penyerahan dilakukan di daerah kantor AP II dan lapangan golf Soewarna, Cengkareng, Jakarta Barat.

Endang juga mengaku menerima dana pengembalian utang sebanyak 12 kali selama 2019 sampai terjadi OTT oleh KPK. Total pengembalian adalah Rp 4,7 miliar, di mana Rp 1 miliar merupakan uang yang jadi barang bukti dalam OTT KPK.

Sehingga utang yang masih belum dikembalikan Darman kepada Andara adalah Rp 300 juta, ditambah marjin dari total pinjaman Rp 5 miliar.

Direktur Bisnis PT INTI, Teguh Adi Suryandono dalam kesaksiannya, Senin (13/1/2020) juga menuturkan, PT INTI meminjam uang karena saat itu memiliki rapor merah dan berat di cashflow untuk operasional.

Adanya dana pinjaman diungkap Teguh saat ditanya peruntukkannya, dan dijawab untuk bayar gaji dan membayar beberapa rekanan termasuk Lintas Arta di akhir 2018.

Sidang berlangsung menarik karena sempat ada penekanan Majelis Hakim terhadap Dirut AP II, Muh Awaluddin yang dianggap tidak relevan dan cenderung menghindar dari fakta. Sebagai Awaluddin mengaku tidak tahu, padahal harusnya dia bertanggungjawab penuh terhadap jalannya projek dan operasional di AP IK maupun di perusahaan anak AP II.

Dalam kasus ini, Darman didakwa menyuap Andra Y Agussalam, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II sebesar 96.700 dolar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar, agar Andra mengawal sejumlah proyek untuk dimenangkan PT INTI.

Perkara diawali ketika PT INTI mengerjakan beberapa proyek di PT AP II pada 2019, dengan rincian proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) senilai Rp 106,48 miliar, proyek Bird Strike sebesar Rp 22,85 miliar, dan proyek pengembangan bandara dengan nilai Rp 86,44 miliar.

Selain itu, PT INTI memiliki Daftar Prospek Proyek tambahan di AP II dan PT Angkasa Pura Propertindo dengan perincian proyek X-Ray 6 bandara sebesar Rp 100 miliar, Baggage Handling System di 6 bandara senilai Rp 125 miliar, proyek VDGS Rp 75 miliar, dan proyek Radar burung senilai Rp 60 miliar. KPK menduga PT INTI mendapatkan sejumlah proyek atas bantuan tersangka Andra Agussalam, yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT AP II.

Tak hanya itu, teridentifikasi adanya sebuah kode suap "buku" atau "dokumen" yang merujuk kepada mata uang dolar AS dan dolar Singapura sebagai nilai mata uang suap.

Dalam perkara ini, Darman didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya