Berita

Gedung Mahkamah Agung/Net

Hukum

Jubir MA: Kami Hanya Keluarkan Pendapat Hukum, Bukan Fatwa PAW Rizky Aprilia

RABU, 15 JANUARI 2020 | 21:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI PDIP Dapil Sumsel I, Riezky Aprilia oleh DPP PDIP untuk digantikan Harun Masuki, didasarkan pada putusan dan fatwa Mahkamah Agung (MA)

Putusan MA tersebut yakni terkait uji materil yang diajukan PDIP, atas Pasal 54 ayat (5) huruf k juncto Pasal 55 ayat (3) PKPU 3/2019.

MA dalam putusannya pada tanggal 19 Juli 2019 menyebut mengabulkan sebagian dengan pertimbangan atas permohonan PDIP.


Dimana untuk inti dari isi pengabulan MA adalah; 'pimpinan partai politik memiliki kewenangan diskresi untuk menentukan kader terbaik yang akan menggantikan calon anggota legislatif yang meninggal dunia'.

Dalam hal putusan MA, caleg PDIP yang lolos seharusnya Nazaruddin Kiemas. Tetapi, Nazaruddin meninggal sebelum Pemilu digelar sehingga diganti Riezky sebagai peraih suara terbanyak kedua.

Namun, putusan MA yang dikirim ke KPU oleh PDIP lewat surat permohonan pada 5 Agustus 2019 ditolak. Karena dianggap tidak sesuai prosedural yang ditetapkan di dalam aturan perundang-undangan Pemilu.

Kemudian pada tanggal 13 September, PDIP meminta MA mengeluarkan fatwa, agar KPU menjalankan putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019. Akan tetapi, MA membantah telah mengeluarkan fatwa terkait kasus PAW Riezky Aprilia.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengungkapkan, permohonan PDIP atas fatwa MA hanya dibalas melalui surat yang berisi pendapat hukum, dan bukan fatwa.

"Memang DPP PDIP minta Fatwa, tetapi MA hanya menjawab surat DPP PDIP tersebut yang isinya berupa pendapat hukum, dan surat itu ditanda tangani oleh Ketua Kamar TUN," ucap Andi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/1).

Selain itu, Andi juga meluruskan terkait isu yang menyebutkan, MA terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan tiga orang lainnya yang merupakan utusan PDIP.

"MA di sini hanya menjalankan fungsinya sesuai kewenangannya menurut UU MA. Adalah tidak tepat kalau dikatakan MA punya andil terjadinya penyuapan kepada Komisioner KPU," kata Andi.

Lebih lanjut, Andi menyebutkan putusan MA dan surat pendapat hukum itu tidak menyebutkan nama seseorang untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas. Karena itu, tidak ada alasan bagi pihak lain untuk mengisukan MA terlibat suap Wahyu Setiawan.

"Putusan MA dan Surat Pendapat hukum tanggal 23 September 2019 tidak menyebutkan nama sesorang atau orang tertentu. Jadi MA di sini hanya mengeluarkan surat/jawaban dan itu lazim dilakukan," pungkas Andi.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya