Berita

Kementerian Dalam Negeri/Net

Politik

Kemendagri Bantah Hambat Draft Tatib DPRD Papua

RABU, 15 JANUARI 2020 | 08:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Dalam Negeri tidak pernah menghambat pembangunan Papua. Tuduhan yang menyebut Kemendagri menghambat pembangunan Papua merupakan tudingan yang tidak berdasar.

Begitu Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menanggapi tudingan dari anggota DPRD Papua dari Fraksi Partai Gerindra, Apeniel Ezra Sani.

Apeniel mendasarkan tudingan itu pada draft Tata Tertib DPRD Papua yang belum juga diselesaikan oleh Kemendagri.


Menjawab itu, Akmal mengurai bahwa draft sudah selesai sejak bulan Desember 2019.

"Sudah selesai tanggal 13 Desember 2019. Tapi Pemerintah Provinsi Papua bilang mereka cuti Natal. Baru diambil tanggal 8 Januari yang lalu," urainya, Rabu (16/1).

Adapun draft hasil konsultasi DPRD Provinsi Papua tersebut berisi ketentuan baru sebagai berikut

Pertama, bagian Ketentuan Umum pasal 1 angka 12 ada perubahan mengenai definisi orang asli Papua. Pasal itu kini berbunyi, “orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua”.

Pengubahan tersebut sesuai Ketentuan Umum Pasal 1 huruf t UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua, yang ayah dan ibu adalah orang asli Papua atau ayah adalah orang asli Papua.

Kedua, pasal 17 ayat 3 diubah menjadi, “Pokir DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a disampaikan kepada gubernur sebagai bahan penyusunan program dan kegiatan”.

Penyusunan Pokir DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat 2 butir a dapat berbentuk dana aspirasi yang dikoordinasikan dengan gubernur.

Ketiga, pasal 30 dihapus karena tidak sesuai dengan ketentuan UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Keempat, pasal 62 ayat 4 diubah menjadi “penunjukan pimpinan DPRP diusulkan oleh pimpinan partai politik setempat yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRP kepada DPP partai politik”.

Kelima, pasal 62 ayat 5 dihapus karena telah dilakukan perubahan pada pasal 62 ayat 4. Pimpinan DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat 4 wajib mendapatkan rekomendasi terhadap pertimbangan dan persetujuan dari MRP tentang keaslian sebagai Orang Asli Papua.

Keenam, pasal 125 ayat 1 diubah menjadi “Anggota melaksanakan masa reses 3 kali dalam setahun paling lama 8 hari dalam 1  kali reses. Anggota melaksanakan masa reses 3 kali dalam setahun paling lama 14 hari dalam satu kali reses.

Ketujuh, pasal 125 antara ayat 1 dan ayat 2 disisipkan ayat baru yang berbunyi: “Masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat ditambah paling lama 6 hari dengan mempertimbangkan daerah yang memiliki kondisi alam yang sulit dijangkau serta memperhatikan efektivitas dan efisiensi”.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya