Berita

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat/RMOLJateng

Presisi

Raja Dan Ratu Keraton Sejagat Dikenakan Pasal Berlapis

SELASA, 14 JANUARI 2020 | 21:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penyidik Polda Jawa Tengah hingga kini masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa (42) dan Fanny Aminadia (41).

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penangkapan yang dipimpin langsung oleh Direskrimum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto.

"Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana," jelas Budi Haryanto dilansir Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (14/1).


Pasal 14 UU 1/ 1946 mengatur "barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun".

"Selain itu, keduanya (Raja dan Ratu Keraton Sejagat) juga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan," tambahnya.

Saat ini, polisi juga masih melakukan penggeledahan di markas Keraton Agung Sejagat yang beralamat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Menurut Budi Haryanto, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi, yakni warga Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Bukti-bukti yang disita dari Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat antara lain KTP Totok Santosa dan Fanny Aminadia.

Selain itu, bukti-bukti berupa dokumen palsu, kartu-kartu yang dicetak oleh tersangka untuk melakukan perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat juga turut diamankan.

"Untuk proses hukum, markas (Keraton Agung Sejagat) kita pasang garis polisi," tandas Budi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya