Berita

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat/RMOLJateng

Presisi

Raja Dan Ratu Keraton Sejagat Dikenakan Pasal Berlapis

SELASA, 14 JANUARI 2020 | 21:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penyidik Polda Jawa Tengah hingga kini masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa (42) dan Fanny Aminadia (41).

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penangkapan yang dipimpin langsung oleh Direskrimum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto.

"Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana," jelas Budi Haryanto dilansir Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (14/1).


Pasal 14 UU 1/ 1946 mengatur "barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun".

"Selain itu, keduanya (Raja dan Ratu Keraton Sejagat) juga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan," tambahnya.

Saat ini, polisi juga masih melakukan penggeledahan di markas Keraton Agung Sejagat yang beralamat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Menurut Budi Haryanto, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi, yakni warga Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Bukti-bukti yang disita dari Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat antara lain KTP Totok Santosa dan Fanny Aminadia.

Selain itu, bukti-bukti berupa dokumen palsu, kartu-kartu yang dicetak oleh tersangka untuk melakukan perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat juga turut diamankan.

"Untuk proses hukum, markas (Keraton Agung Sejagat) kita pasang garis polisi," tandas Budi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya