Berita

Hary_Prasetyo/Net

Hukum

Lima Tersangka Jiwasraya Dijerat Pasal 2 Dan 3 UU Tipikor

SELASA, 14 JANUARI 2020 | 21:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Agung resmi menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Bahkan kelimanya kini telah ditahan di rumah tahanan secara terpisah.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Togarisman menyampaikan, kelimanya sudah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“(Penetapan tersangka) sesuai alat bukti. Saya kira sebagaimana diketahui bahwa kita persangkakan pasal 2 primer dan subsider pasal 3. Atas dasar apa ya sesuai rumusan pasal itu,” kata Adi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).


Setelah menetapkan tersangka dan menahan kelimanya, sambung Adi, Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing. Pasalnya, kata Adi, penyidikan terhadap lima orang tersangka itu belum rampung.

“Kita masih tahap penyidikan kami enggak mungkin jelaskan peran masing-masing. Itu kan strategi kami. Kalau nanti pada saat waktunya di mana tahapanya kita akan secara terbuka sampaikan,” pungkas Adi.

Adapun kelima orang yang dilakukan penahanan itu antara lain, Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, ia ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.

Kelimanya dilakukan penahanan selama 20 hari kerja. Kejaksaan beralasan, penahanan ini untuk menghindari kelimanya melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi para saksi dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun ini.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya