Berita

Hary_Prasetyo/Net

Hukum

Lima Tersangka Jiwasraya Dijerat Pasal 2 Dan 3 UU Tipikor

SELASA, 14 JANUARI 2020 | 21:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Agung resmi menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Bahkan kelimanya kini telah ditahan di rumah tahanan secara terpisah.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Togarisman menyampaikan, kelimanya sudah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“(Penetapan tersangka) sesuai alat bukti. Saya kira sebagaimana diketahui bahwa kita persangkakan pasal 2 primer dan subsider pasal 3. Atas dasar apa ya sesuai rumusan pasal itu,” kata Adi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Setelah menetapkan tersangka dan menahan kelimanya, sambung Adi, Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing. Pasalnya, kata Adi, penyidikan terhadap lima orang tersangka itu belum rampung.

“Kita masih tahap penyidikan kami enggak mungkin jelaskan peran masing-masing. Itu kan strategi kami. Kalau nanti pada saat waktunya di mana tahapanya kita akan secara terbuka sampaikan,” pungkas Adi.

Adapun kelima orang yang dilakukan penahanan itu antara lain, Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, ia ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.

Kelimanya dilakukan penahanan selama 20 hari kerja. Kejaksaan beralasan, penahanan ini untuk menghindari kelimanya melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi para saksi dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun ini.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya