Berita

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah)/RMOL

Hukum

Dewas KPK: Kami Hanya Terbitkan Izin, Kapan Penggeledahan Terserah Penyidik

SELASA, 14 JANUARI 2020 | 16:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Izin penggeledahan dari Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut menjadi kendala lamanya penyidik menggeledah ruang kerja Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Menanggapi itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan bahwa proses pemberian izin atau tidak diberikan izin hanya dalam waktu 1X24 jam.

Tumpak menyebutkan, lamanya proses penggeledahan diakibatkan oleh penyidik KPK yang lamban mengajukan surat permohonan izin penggeledahan.


"Kalau belum digeledah, mereka mungkin belum mendapatkan izin dari Dewas atau mungkin belum mengajukan. Jadi perhatikan saja mungkin belum ada (surat izin) diajukan," ujar Tumpak kepada wartawan di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Tumpak mengaku tidak mempersoalkan lamanya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik dalam kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Menurutnya, pihaknya telah memberikan izin kepada pimpinan KPK untuk melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja maupun rumah dinas Wahyu Setiawan setelah pengajuan disampaikan.

"Kasus kemarin penggeledahan sudah kami berikan izin dan mereka sudah menggeledah kan," jelasnya.

Bahkan, lamanya proses penggeledahan merupakan wewenang penyidik KPK. Sehingga Tumpak menilai dalam kasus OTT Wahyu Setiawan, penyidik memiliki strategi tersendiri untuk melakukan penggeledahan.

"Kami hanya memberikan izin 1X24 jam sejak pengajuan permohonan. Kapan mereka mau menggeledah? Terserah dia. Cuma dalam izin kami sebut, izin ini hanya berlaku selama 30 hari untuk penggeledahan," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya