Berita

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah)/RMOL

Hukum

Dewas KPK Pastikan Proses Izin Penggeledahan Cuma Butuh Waktu 1X24 Jam

SELASA, 14 JANUARI 2020 | 16:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan mekanisme pengajuan izin penyadapan maupun penggeledahan yang dilakukan KPK.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, proses izin penggeledahan maupun penyadapan berawal dari penyelidik atau penyidik.

Penyidik atau penyelidik KPK mengajukan izin kepada Direktur yang kemudian diteruskan ke pimpinan KPK. Setelah itu, pimpinan KPK akan menyerahkan pengajuan izin kepada Sekretariat Dewas KPK.


"Pada hari itu juga dilakukan analisa. Ada petugas kami jabatan fungsional yang meneliti, sampai di Dewas kami akan putuskan secara kolektif kolegial berikan persetujuan atau tidak," ucap Tumpak kepada wartawan di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Usai diputuskan, Dewas akan mengirimkan surat pemberitahuan izin/tidaknya kepada pimpinan KPK untuk dilanjutkan kepada Direktur dan penyelidik maupun penyidik.

"Itu prosesnya paling lama 1X24 jam," kata Tumpak.

Hal ini dijelaskan menyusul polemik upaya KPK yang melakukan penggeledahan beberapa hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Langkah tersebut disoroti lantaran dalam OTT sebelumnya, upaya penggeledahan selalu dilakukan tak lama setelah operasi senyap.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya