Berita

Kantor DPP PDIP/Net

Publika

Geledah Abal-abal

SELASA, 14 JANUARI 2020 | 13:04 WIB

KASUS komisioner KPU Wahyu Setiawan telah berimplikasi pada "kasus" penggeledahan.

Gagalnya operasi penggeledahan Kantor PDIP dengan target Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menunjukkan KPK memang sukses ditumpulkan.

Lalu diumumkan terbuka bahwa penggeladahan akan dilakukan pekan depan. Izin dari Dewan Pengawas KPK baru didapatkan.


Dipastikan hanya keteledoran atau kebodohan pesakitan yang membuat KPK sukses mendapatkan bukti pada penggeledahan pekan depan tersebut.

Tujuan penggeladahan adalah untuk memperoleh bukti-bukti. Dihindari peluang terjadinya penghilangan alat bukti. Karenanya dilakukan sewaktu waktu, mendadak, serta tanpa kesiapan dari pihak terduga atau tersangka.

Jika diketahui akan terjadinya penggeledahan, maka ia akan segera memindahkan atau menghilangkan alat bukti tersebut. Sejarah baru justru KPK mengumumkan akan menggeledah satu minggu kemudian.

Memang revisi UU tentang KPK yang direaksi publik telah membuktikan keburukan dan cacatnya. Penanganan kasus suap komisioner KPU ini merupakan monumen awal. Ada gagal menyegel Kantor PDIP, gagal membuntuti dan menangkap Hasto Kristiyanto, gagal pula menggeledah. Ada container dokumen yang dibawa bebas keluar secara misterius.

Tayangan lucu katanya jika penggeledahan dilakukan minggu depan maka tersusun acara mulai pembukaan, sambutan, hingga doa.

Pasal 37 B UU 19/2019 tentang KPK menegaskan bahwa untuk penyadapan, penggeledahan dan penyitaan harus dengan izin Dewan Pengawas. Inilah birokrasi rentan dan berbahaya.

Di samping dapat memainkan waktu juga Anggota Dewan Pengawas ternyata tidak dilarang berhubungan dengan tersangka. Ini keanehan luar biasa. Mungkin benar juga pandangan bahwa Undang Undang baru telah membunuh KPK.

Ironi sekali jika kerja kejutan dan apresiasi keberhasilan OTT tersangka suap KPU justru "dibarengi" penggeladahan satu minggu kemudian. Diumumkan terlebih dahulu di mass media. Kalau begini namanya penggeledahan abal abal. Sebuah tragedi hukum di negara yang konstitusinya menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Selamat menempuh hidup baru KPK, selamat memulai dengan kekuasaan terpusat pada Dewan Pengawas. Selamat menyadap, menggeledah, dan menyita sambil bermain main di arena abal abal. Hidup koruptor!

M Rizal Fadillah

Pemerhati politik


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya