Berita

Ketua Umum PPP nonaktif M ROmahurmuziy/Net

Hukum

Romi Tuding Tuntutan Jaksa KPK Penuh Fakta Imajiner

SELASA, 14 JANUARI 2020 | 00:05 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Ketua Umum PPP (nonaktif), M. Romahurmuziy menyampaikan pleidoi di sidang Tipikor Senin siang (13/1). Dalam pleidoinya, Romi menyebut bahwa dalam tuntutan KPK, jaksa penuntut umum menyampaikan sejumlah fakta imajiner yang sebenarnya tidak pernah terungkap dalam persidangan.

Salah satu contoh fakta imajiner itu menurut Romi adalah adanya pertemuan dirinya dengan mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin di rumahnya yang berada di daerah Condet, Jakarta Timur pada 17 Desember 2019.

Saat itu, Romi mengaku sedang berada di Malang yang salah satu agendanya adalah memberikan kuliah umum di Universitas Islam Malang (Unisma). Kegiatan di Malang ini juga banyak diliput media.
“Pertemuan saya dengan Haris dinyatakan terjadi, atas dasar WA saya ‘ok’. Sementara Haris dalam kesaksiannya menyatakan lupa apakah tanggal 17 Desember 2018 bertemu saya di kediaman,” kata Romi saat membacakan pleidoi, Senin (13/1).

“Pertemuan saya dengan Haris dinyatakan terjadi, atas dasar WA saya ‘ok’. Sementara Haris dalam kesaksiannya menyatakan lupa apakah tanggal 17 Desember 2018 bertemu saya di kediaman,” kata Romi saat membacakan pleidoi, Senin (13/1).

Romi bercerita, pada Desember Haris memang tiba-tiba mengirimkan pesan di whatsapp meminta waktu bertemu di Jakarta dan meminta alamat. Namun saat itu ia hanya menjawab "ok" tanpa mengirimkan alamat.

“Berhubung jadwal saya sangat padat, akhirnya pertemuan itu tidak terjadi. Ini sekaligus merupakan kebiasaan saya, bahwa "ok" dalam menjawab WA tidak selalu berarti "ya", melainkan lebih bermakna "saya perhatikan", atau hanya sekadar bermakna saya terima WA-nya. Jadwal saya saat itu jelas dalam rangkaian kegiatan di Jawa Timur,” jelas Romi.

Fakta lain yang menurut Rommy adalah imajiner adalah terkait tuduhan yang menyebutnya melakukan intervensi pada Mantan Menag Lukman Hakim Saefuddin.

“Tuduhan ini didasarkan atas WA saya kepada Haris yang berbunyi ‘harus langsung B1’. Sepanjang persidangan, penuntut umum tidak mampu membuktikan, bagaimana cara saya ‘memerintahkan’ Lukman Saifuddin. Mengapa hanya atas dasar WA tersebut, disebut saya "memerintahkan Lukman Saifuddin", sementara kesaksian Lukman Saifuddin, Nurkholis Setiawan dan Ahmadi, maupun seluruh bukti di persidangan tidak ada satu pun yang menyatakan atau menunjukkan saya memerintahkan mereka,” cerita  Romi.

Romi membacakan pleidoi dalam kapasitasnya sebagai terdakwa kasus jual beli jabatan. Rommy dituduh menerima uang dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi (Mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik), keduanya sudah dijatuhi hukuman pidana kurungan.

M. Romahurmuziy membacakan pleidoi berjudul “Deportasi Berbaju Penegakan Hukum” dalam sidang Tipikor, Senin (13/1). Pleidoi yang berisi sejumlah fakta persidangan ini juga diisi dengan curahan hati Rommy serta dua puisi yang ditujukan kepada anak perempuan dan istrinya.
“Saya bukanlah ahli hukum, sehingga pleidoi ini saya buat berdasarkan apa yang saya alami dan saya rasakan. Baik sebelum penangkapan saya maupun mencermati seluruh tuntutan yang disampaikan penunut umum,” kara Romi.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya