Berita

Gedung Kejaksaan Agung/Net

Hukum

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus Jiwasraya, Mayoritas Orang BEI

SENIN, 13 JANUARI 2020 | 14:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam rangka mengungkap kasus skandal dugaan korupsi asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung memanggil tujuh orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, ketujuh saksi itu berasal dari swasta dan internal Jiwasraya.

"Tujuh orang saksi memang dijadwalkan memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung Bundar Kejagung," ucap Hari dalam keterangan resminya, Senin (13/1).


Adapun ketujuh orang saksi yang dipanggil itu antara lain Kepala Divisi Penilaian Persuhaan 3 Bursa Efek Indonesia (BEI), Goklas AR Tambunan; Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida; Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy; Kepala Divisi Perusahaan 1 BEI, Adi Pratomo Aryanto; Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan; mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi, Lies Lilia Jamin; dan Kadiv Investasi Jiwasraya Syahmirwan.

Menurut Hari, pemeriksaan hari ini menindaklanjuti pemeriksaan saksi yang berlangsung sejak Jumat (27/12). Namun, tujuh orang tersebut menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya.

"Penyidik masih membutuhkan keterangan sebelumnya menetapkan tersangka, makanya dilakukan pemanggilan," ujarnya.

Salah satu saksi yang dipanggil, yakni Syahmirwan selaku mantan Kadiv Investasi Jiwasraya adalah salah satu yang dilakukan pencekalan, Jumat (10/1). Pada hari itu, Kejagung juga melakukan pencekalan terhadap Mohammad Rommy dari internal Jiwasraya dan Agustin sebagai mantan Kepala Divisi Keuangan PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, pencekalan juga dilakukan terhadap HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS.

Pada satu pekan terakhir, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi. Kemudian dari pemeriksaan itu, terdapat dua pihak yang mangkir dan dijadwalkan pemeriksaan kembali pekan ini.

Dalam perkara ini, Kejagung menyatakan potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan investasi yang dilakukan Jiwasraya mencapai Rp 13,7 triliun. Transaksi yang dilakukan Jiwasraya melibatkan 13 perusahaan yang dianggap melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya