Berita

Sidang lanjutan gugatan Pemilu serentak di MK/RMOL

Hukum

Sidang Lanjutan Gugatan Pemilu Serentak, Perludem Hadirkan Dua Ahli

SENIN, 13 JANUARI 2020 | 12:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan uji materil Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait sistem Pemilu serentak, di Ruang Sidang Pleno MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/1).

Dalam catatannya, MK menyebut perkara uji materil ininteregistrasi dengan Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Dalam sidang sebelumnya pada awal September tahun lalu, MK telah mendengarkan permohonan pemohon, yakni Perludem, yang menyebut Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu; Pasal 3 ayat (1), Pasal 201 ayat (7) dan Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada bertentangan dengan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945.


Dimana, kuasa hukum Perludem Fadli Ramadhanil menyampaikan rincian terkait gugatan.

Bahwa sistem pemilu serentak dengan model lima kotak tidak sesuai dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Selain itu, desain pelaksanaan pemilu lima kotak pada satu hari bersamaan tersebut, membuat pemenuhan prinsip pemilu demokratis yang merupakan cerminan dari asas pemilu dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 telah terlanggar.

Namun hari ini, MK kembali menggelar sidang gugatam uji materil desain pemilu serentak ini dengan agenda, mendengarkan keterangan ahli dari pemohon.

Terdapat dua orang ahli yang dihadiri Perludem dalam sidang kali ini, yaitu akademisi dari Universitas Andalas Dr. Khairul Fahmi dan Didik Supriyanto, M.Si.

Hingga saat ini, sidang masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan dari Didik Supriyanto.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya