Sidang lanjutan gugatan Pemilu serentak di MK/RMOL
Sidang lanjutan gugatan Pemilu serentak di MK/RMOL
Dalam catatannya, MK menyebut perkara uji materil ininteregistrasi dengan Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Dalam sidang sebelumnya pada awal September tahun lalu, MK telah mendengarkan permohonan pemohon, yakni Perludem, yang menyebut Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu; Pasal 3 ayat (1), Pasal 201 ayat (7) dan Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada bertentangan dengan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945.
Populer
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
UPDATE
Senin, 22 Juni 2026 | 10:21
Senin, 22 Juni 2026 | 10:11
Senin, 22 Juni 2026 | 09:49
Senin, 22 Juni 2026 | 09:43
Senin, 22 Juni 2026 | 09:30
Senin, 22 Juni 2026 | 09:20
Senin, 22 Juni 2026 | 09:11
Senin, 22 Juni 2026 | 09:00
Senin, 22 Juni 2026 | 08:47
Senin, 22 Juni 2026 | 08:46