Berita

Gedung DPR/Net

Politik

Hati-hati, Penambahan Masa Jabatan Presiden Jebakan Revisi UU Sistem Politik

SENIN, 13 JANUARI 2020 | 11:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Semangat revisi undang-undang (RUU) sistem politik harus dengan tujuan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Diharapkan tujuannya ke arah demokrasi substansial.

"Semangat merevisi undang-undang sistem politik seharusnya dalam upaya meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia ke arah demokrasi substansial," kata anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, Senin (13/1).

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam tujuan itu pemerintah dan DPR harus terlebih dahulu menyepakati tolak ukur demokrasi seperti apa yang akan dirancang ke depanya.


"Lliturgi antara pemerintah dan DPR sangat penting untuk merancang dan menata sistem politik yang terbaik untuk Indonesia kedepannya," ujar Mardani.

Ada tujuh UU yang akan dibenahi dalam konteks penataan sistem politik dan pemerintahan ke depan. Ketujuh UU itu adalah UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Pemilihan Kepala Daerah, UU MPR, DPR, DPD (MD2), UU Pemerintahan Daerah, UU Pemerintahan Desa, serta UU Keuangan Pusat dan Daerah.

Ketua DPP PKS itu mengingatkan dalam proses penataan sistem politik ini dibutuhkan kerja keras, cerdas dan kehati-hatian.

"Perlu kerja keras, cerdas dan kehati-hatian serta pelibatan publik dan civitas kampus, memperbaiki demokrasi dari prosedural ke substansial," kata Mardani.

Inisiator #KamiOposisi ini mengatakan salah satu jebakan melakukan revisi sistem politik ini adalah antara lain berkeinginan mengubah sistem pemilihan langsung ke sistem perwakilan dan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Hati-hati jebakan seperti ini, jangan sampai revisi sistem politik yang sedang kita lakukan ini malah membuat demokrasi semakin mundur jauh," ungkap Mardani.

Menurut Mardani, kita bisa menjadikan indikator lembaga internasional Freedom House dan Economist Intelligence Unit (FHEIU) sebagai acuan evaluasi dan menata sistem politik ke depannya.

"Kualitas demokrasi sebagai status negara 'bebas' (free) menjadi 'setengah bebas' (partly free) dari lembaga FHEIU bisa kita evaluasi bersama dan menjadikan acuan agar kualitas demokrasi kita semakin membaik bisa mengurangi oligarki politik, sistem politik yang lebih trasnparansi dan menitrokrasi, pemilu dan pemilihan kepala daerah yang berbiaya lebih murah, korupsi politik yang semakin menurun tingkanya, serta pemerintahan yang lebih efektif dan efisien," pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya