Berita

Gedung DPR/Net

Politik

Hati-hati, Penambahan Masa Jabatan Presiden Jebakan Revisi UU Sistem Politik

SENIN, 13 JANUARI 2020 | 11:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Semangat revisi undang-undang (RUU) sistem politik harus dengan tujuan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Diharapkan tujuannya ke arah demokrasi substansial.

"Semangat merevisi undang-undang sistem politik seharusnya dalam upaya meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia ke arah demokrasi substansial," kata anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, Senin (13/1).

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam tujuan itu pemerintah dan DPR harus terlebih dahulu menyepakati tolak ukur demokrasi seperti apa yang akan dirancang ke depanya.


"Lliturgi antara pemerintah dan DPR sangat penting untuk merancang dan menata sistem politik yang terbaik untuk Indonesia kedepannya," ujar Mardani.

Ada tujuh UU yang akan dibenahi dalam konteks penataan sistem politik dan pemerintahan ke depan. Ketujuh UU itu adalah UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Pemilihan Kepala Daerah, UU MPR, DPR, DPD (MD2), UU Pemerintahan Daerah, UU Pemerintahan Desa, serta UU Keuangan Pusat dan Daerah.

Ketua DPP PKS itu mengingatkan dalam proses penataan sistem politik ini dibutuhkan kerja keras, cerdas dan kehati-hatian.

"Perlu kerja keras, cerdas dan kehati-hatian serta pelibatan publik dan civitas kampus, memperbaiki demokrasi dari prosedural ke substansial," kata Mardani.

Inisiator #KamiOposisi ini mengatakan salah satu jebakan melakukan revisi sistem politik ini adalah antara lain berkeinginan mengubah sistem pemilihan langsung ke sistem perwakilan dan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Hati-hati jebakan seperti ini, jangan sampai revisi sistem politik yang sedang kita lakukan ini malah membuat demokrasi semakin mundur jauh," ungkap Mardani.

Menurut Mardani, kita bisa menjadikan indikator lembaga internasional Freedom House dan Economist Intelligence Unit (FHEIU) sebagai acuan evaluasi dan menata sistem politik ke depannya.

"Kualitas demokrasi sebagai status negara 'bebas' (free) menjadi 'setengah bebas' (partly free) dari lembaga FHEIU bisa kita evaluasi bersama dan menjadikan acuan agar kualitas demokrasi kita semakin membaik bisa mengurangi oligarki politik, sistem politik yang lebih trasnparansi dan menitrokrasi, pemilu dan pemilihan kepala daerah yang berbiaya lebih murah, korupsi politik yang semakin menurun tingkanya, serta pemerintahan yang lebih efektif dan efisien," pungkasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya