Berita

Kapolri Jenderal Idham Azis bersama Presiden Jokowi/Net

Hukum

TR Kapolri Soal Dana Desa Untuk Sukseskan Gagasan Indonesiasentris Jokowi

SENIN, 13 JANUARI 2020 | 02:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Surat Telegram (TR) yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis soal penanganan tindak pidana korupsi terhadap Kepala Daerah dan pengawasan dana desa dinilai sebagai satu pilar mensukseskan program Presiden Joko Widodo.

Begitu pandangan yang disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Ibnu Sina Chandranegara dalam keteranganya, Minggu (12/1).

Terutama, kata Ibnu, terkait dengan pengawasan dana desa, yang di era Presiden Joko Widodo ini sangat besar untuk membangun Indonesia.


“Ini menunjukkan bahwa Idham Azis menjadi salah satu pilar dalam menyukseskan program Jokowi dalam membangun Indonesia dari pinggiran dengan gagasan Indonesiasentris-nya,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa potensi korupsi dana desa kerap terhadi dalam dua tahapan, antara lain pendistribusian hingga tahap pertanggungjawaban.

Pada tahap pendistrisbusian, jelas Ibnu, potensi permasalahan yang muncul dari pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala Desa, antara lain adanya pemotongan, proyek-proyek pesanan atau hanya dibagikan kepada para pendukung bupati atau partai politik tertentu.

Dana desa kerap terjadi mark-up di sana-sini seperti, mark-up biaya honorarium, proyek fiktif, pengurangan volume pekerjaan, proyek asal jadi atau tidak sesuai kebutuhan masyarakat.

Di sisi pertanggungjawaban, keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban tanpa dilengkapi bukti dan dokumentasi menjadi celah atau modus Kepala Desa atau pihak terkait untuk melakukan korupsi.

"Surat kapolri yang ditujukan untuk seluruh Kapolda merupakan tindakan konsolidasi yang perlu diapresiasi. Utamanya dalam hal pencegahan korupsi dana desa, sekaligus membantu proses pengawasan pembangunan daerah dalam hal pemanfaatan dana desa secara optimal," jelas Ibnu.

Ibnu berpendapat, surat Kapolri tersebut harus dipahami sebagai bentuk konsolidasi kelembagaan dan turut serta dalam pencegahan tindak pidana korupsi dana desa itu sendiri.

Kata Ibnu, konsolidasi kelembagaan perlu dilakukan untuk penyamaan persepsi dalam rangka penegakkan hukum yang tetap dalam koridor menyesuaikan dan menyeimbangkan tujuan hukum yaitu kepastian, kemanfaatan dan keadilan.

"Di saat yang bersamaan surat tersebut juga bermanfaat sebagai sosialisasi kegiatan pengawasan agar terhindar dari niat jahat terkait korupsi dana desa," pungkasnya.

Idham Azis menerbitkan surat telegram bernomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 tentang penanganan tindak pidana korupsi Kepala Daerah dan pengawasan dana desa yang ditujukan kepada seluruh Kapolda. 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya