Berita

Kapolri Jenderal Idham Azis bersama Presiden Jokowi/Net

Hukum

TR Kapolri Soal Dana Desa Untuk Sukseskan Gagasan Indonesiasentris Jokowi

SENIN, 13 JANUARI 2020 | 02:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Surat Telegram (TR) yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis soal penanganan tindak pidana korupsi terhadap Kepala Daerah dan pengawasan dana desa dinilai sebagai satu pilar mensukseskan program Presiden Joko Widodo.

Begitu pandangan yang disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Ibnu Sina Chandranegara dalam keteranganya, Minggu (12/1).

Terutama, kata Ibnu, terkait dengan pengawasan dana desa, yang di era Presiden Joko Widodo ini sangat besar untuk membangun Indonesia.


“Ini menunjukkan bahwa Idham Azis menjadi salah satu pilar dalam menyukseskan program Jokowi dalam membangun Indonesia dari pinggiran dengan gagasan Indonesiasentris-nya,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa potensi korupsi dana desa kerap terhadi dalam dua tahapan, antara lain pendistribusian hingga tahap pertanggungjawaban.

Pada tahap pendistrisbusian, jelas Ibnu, potensi permasalahan yang muncul dari pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala Desa, antara lain adanya pemotongan, proyek-proyek pesanan atau hanya dibagikan kepada para pendukung bupati atau partai politik tertentu.

Dana desa kerap terjadi mark-up di sana-sini seperti, mark-up biaya honorarium, proyek fiktif, pengurangan volume pekerjaan, proyek asal jadi atau tidak sesuai kebutuhan masyarakat.

Di sisi pertanggungjawaban, keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban tanpa dilengkapi bukti dan dokumentasi menjadi celah atau modus Kepala Desa atau pihak terkait untuk melakukan korupsi.

"Surat kapolri yang ditujukan untuk seluruh Kapolda merupakan tindakan konsolidasi yang perlu diapresiasi. Utamanya dalam hal pencegahan korupsi dana desa, sekaligus membantu proses pengawasan pembangunan daerah dalam hal pemanfaatan dana desa secara optimal," jelas Ibnu.

Ibnu berpendapat, surat Kapolri tersebut harus dipahami sebagai bentuk konsolidasi kelembagaan dan turut serta dalam pencegahan tindak pidana korupsi dana desa itu sendiri.

Kata Ibnu, konsolidasi kelembagaan perlu dilakukan untuk penyamaan persepsi dalam rangka penegakkan hukum yang tetap dalam koridor menyesuaikan dan menyeimbangkan tujuan hukum yaitu kepastian, kemanfaatan dan keadilan.

"Di saat yang bersamaan surat tersebut juga bermanfaat sebagai sosialisasi kegiatan pengawasan agar terhindar dari niat jahat terkait korupsi dana desa," pungkasnya.

Idham Azis menerbitkan surat telegram bernomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 tentang penanganan tindak pidana korupsi Kepala Daerah dan pengawasan dana desa yang ditujukan kepada seluruh Kapolda. 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya