Berita

Wahyu Setiawan/Net

Hukum

Sprindik OTT Wahyu Setiawan Diteken 20 Desember, Pengamat: Upaya Hindari Dewas?

SABTU, 11 JANUARI 2020 | 22:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera klarifikasi perihal beredarnya surat perintah penyelidikan (Sprindik) OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Pengamat politik dari Indonesian Publik Institute (IPI), Karyono Wibowo menyebut hal itu terkait OTT Wahyu Setiawan bernomor 146/01/12/2019 dan ditandatangani 20 Desember 2010 oleh Agus Raharjo.

Sprindik itu tertuju kepada nama-nama penyidik KPK. Padahal, pada saat bersamaan omisioner dan Dewas KPK periode 2019-2023 resmi dilantik oleh Presiden Jokowi.


"Saya kira perlu klarifikasi terkait sprindik OTT terhadap komisioner KPU itu. Itu kan tertanggal 20 Desember dan di tandatangani ketua KPK Agus Raharjo. Itu patut diduga ada upaya untuk menghindari izin Dewas KPK," ujar Karyono kepada wartwan, Sabtu (10/1).

Jika sprindik KPK yang beredar itu benar adanya, menurutnya, hal itu dapat menimbulkan persepsi negatif bagi KPK. Publik akan menyimpulkan seolah-olah ada target lain di balik upaya penegakan hukum.

Karyono mengatakan, beredarnya surat yang mirip sprindik dari institusi KPK terkait kasus suap komisioner KPU tersebut menambah rentetan peristiwa dugaan bocornya Sprin lidik yang pernah terjadi sebelum-sebelumnya.

Namun demikian, lanjutnya, kasus OTT komisioner KPU ini memang harus diproses karena sudah ada minimal dua alat bukti.

Karyono menambahkan, penegakan hukum merupakan suatu keniscayaan dan pemberantasan korupsi harus dilakukan. Namun, kata dia, sebagai lembaga penegak hukum, KPK tak boleh melakukan manuver layaknya partai politik.

"KPK jangan melakukan manuver politik dalam penegakan hukum. OTT KPK jangan sampai cacat prosedur atau cacat admistrasi," pungkasnya.

Sementara itu, pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta, mengatakan perlu ada evaluasi administrasi di KPK terutama jika  sprindik KPK yang terkait OTT komisioner KPU itu benar adanya.

"Tanggal 20 Desember 2019 telah dilantik Dewan Pengawas KPK dengan segala kewenangan yang telah berlaku. Tentu saja secara tertib administrasi segala kegiatan KPK setelah tanggal 20 Desember 2019 harus dibawah otoritas pimpinan KPK yang baru dan Dewan Pengawas," katanya.

Menurut Stanislaus, pemberantasan korupsi harus dilakukan dan siapun yang terlibat korupsi harus ditindak secara tegas. Namun dalam tindakannya KPK perlu memperhatikan aturan yang berlaku termasuk harus taat prosedur dan administrasinya.

"Jangan sampai pemberantasan korupsi ini terganggu karena ada ketidaktertiban administrasi. Karena jika ini yang terjadi bisa digugat lewat praperadilan yang dampaknya kontraproduktif bagi KPK," jelasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya