Berita

Pakar hukum pidana dari UII, Mudzakir/Net

Politik

Pakar Hukum: Di Bawah Rp 1 M, Harusnya Suap Komisioner KPU Ditangani Polisi Atau Jaksa

SABTU, 11 JANUARI 2020 | 13:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak berhak menangani perkara jika nilai kerugian negara di bawah Rp 1 miliar.

Oleh karena itu, operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan harus diserahkan kepada penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

Begitu pandangan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir saat menjadi pembicara diskusi polemik bertajuk "UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1).


"Kalau di bawah Rp 1 miliar dia gak punya kewenangan. Kalau dia (KPK) berhasil menangkap seseorang masalah kerugian negara di bawah Rp 1 miliar segera dibungkus dan diserahkan ke aparat penegak hukum yang lain," kata Mudzakir.

Mudzakir mengatakan, pendapatnya itu jika mengacu kepada UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasal 11 ayat 1 butir b.

"Kewenanganya saklek dalam pasal 11 itu Rp 1 miliar. Itu bukan berarti Rp 1 miliar kemudian ditafsirkan menjadi Rp 500 juta atau mungkin Rp 100 juta," kata Mudzakir.

Dia menambahkan, jika sudah demikian tidak ada alasan bagi KPK untuk mengurangi atau melebihkan jika tidak ingin dikatakan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

"Kalau menurut saya sebagai pengamat hukum pidana mestinya segera dilimpahkan pada aparat penegak hukum lain yang punya kewenangan untuk itu karena KPK dibatasi untuk itu," pungkas Mudzakir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka dugaan kasus suap upaya PAW anggota DPR 2019-2024 dari PDIP Sumsel I.

Dalam kasus ini, Wahyu disebut meminta dana sebesar Rp 900 juta kepada politikus PDIP Harun Masiku untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR 2019-2024 melalui mekanisme PAW.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya