Berita

Pakar hukum pidana dari UII, Mudzakir/Net

Politik

Pakar Hukum: Di Bawah Rp 1 M, Harusnya Suap Komisioner KPU Ditangani Polisi Atau Jaksa

SABTU, 11 JANUARI 2020 | 13:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak berhak menangani perkara jika nilai kerugian negara di bawah Rp 1 miliar.

Oleh karena itu, operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan harus diserahkan kepada penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

Begitu pandangan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir saat menjadi pembicara diskusi polemik bertajuk "UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1).


"Kalau di bawah Rp 1 miliar dia gak punya kewenangan. Kalau dia (KPK) berhasil menangkap seseorang masalah kerugian negara di bawah Rp 1 miliar segera dibungkus dan diserahkan ke aparat penegak hukum yang lain," kata Mudzakir.

Mudzakir mengatakan, pendapatnya itu jika mengacu kepada UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasal 11 ayat 1 butir b.

"Kewenanganya saklek dalam pasal 11 itu Rp 1 miliar. Itu bukan berarti Rp 1 miliar kemudian ditafsirkan menjadi Rp 500 juta atau mungkin Rp 100 juta," kata Mudzakir.

Dia menambahkan, jika sudah demikian tidak ada alasan bagi KPK untuk mengurangi atau melebihkan jika tidak ingin dikatakan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

"Kalau menurut saya sebagai pengamat hukum pidana mestinya segera dilimpahkan pada aparat penegak hukum lain yang punya kewenangan untuk itu karena KPK dibatasi untuk itu," pungkas Mudzakir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka dugaan kasus suap upaya PAW anggota DPR 2019-2024 dari PDIP Sumsel I.

Dalam kasus ini, Wahyu disebut meminta dana sebesar Rp 900 juta kepada politikus PDIP Harun Masiku untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR 2019-2024 melalui mekanisme PAW.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya