Ferry Kurnia Rizkiansyah (tengah)/RMOL
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang bersih-bersih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menarik perhatian mantan petingginya untuk angkat bicara.
Salah seorang mantan petinggi atau Komisioner KPU ini adalah Ferry Kurnia Rizkiansyah.
Ferry menyampaikan keresahannya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Sebab, kasus yang menimpa Wahyu menjadi cerminan adanya godaan-godaan dari oknum-oknum politik untuk menyuap penyelenggara pemilu.
Menurut Ferry, suap di KPU adalah suatu keniscayaan, karena kerjanya beriringan dengan hasrat berkuasa dari seseorang.
"Pasti banyak. Bahwa goda-godaan itu seiring orang yang ingin berkuasa, dengan cara-cara instan," ujar Ferry dalam diskusi publik Populi dengan tajuk 'Bukan Penangkapan Antar Waktu', di The MAJ, Jalan Asia Afrika Pintu IX, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1).
Oleh karena itu, dia meminta agar pimpinan KPU berhati-hati untuk bisa menjaga integritas.
"Ruang itu akan muncul pada KPU, tinggal bagaimana pagar-pagar KPU. Bisa saja masuk ke unsur kesekretariatan. Jadi memang harus dikuatkan," tambah Ferry.
Sebelumnya, penyidik KPK menangkap Wahyu Setiawan saat berada di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Rabu (8/1). Wahyu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan malam itu juga.
Keesokan harinya, KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Caleg PDI Perjuangan Dapil Sumatera Selatan I yang meninggal Nazaruddin Kiemas.
Wahyu yang menerima suap sebesar Rp 400 juta, diduga berperan sebagai pihak yang akan mendorong PAW Nazaruddin bisa diberikan kepada Harun Masuki, caleg PDIP Dapil Sumsel I yang mendapat perokehan suara terbanyak kelima.
Padahal, dalam aturan perundang-undangan yang berlaku, KPU telah merinci penetapan PAW calon terpilih yang berhak jatuh ke caleg perolehan suara terbanyak kedua dan atau selanjutnya.