Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kasus Hukum Megaproyek Meikarta Diputuskan Awal Pekan Depan

JUMAT, 10 JANUARI 2020 | 22:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sidang praperadilan kasus mega proyek Meikarta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/1).

Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Sujarwanto telah menerima kesimpulan dari pihak pemohon yakni mantan presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan juga termohon Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya terima laporan kesimpulan dari pemohon dan termohon, dan kita lanjutkan sidang dengan agenda pembacaan Keputusan hari Selasa (14/1) mendatang," ujar Sujarwanto.


Sementara itu, kedua belah pihak bersikukuh pada dalil masing-masing terkait penetapan tersangka  Bartholomeus Toto.

Tim Kuasa Hukum Bartholomeus Toto, Abdul Basit optimis Hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.

"Kesimpulan kami  meminta kepada hakim menerima dan mengabulkan permohonan kami itu point pentingnya, karena  banyak kejanggalan yang dilakukan KPK dalam penetapan tersangka klien kami dan membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK," katanya.

Lebih lanjut, Abdul Basit  menyebut KPK dalam menetapkan tersangka tidak menggunakan 2 alat bukti.

"Dalam norma penetapan tersangka ini kan minimal 2 alat bukti, sekarang ini sudah buktinya satu pengambilannya tidak legal lagi," jelasnya.

"Dalam menetapkan tersangka penyidik bisa menggunakan putusan pengadilan,' katanya menambahkan.

Pandanga Abdul Basit tegas dibantah Ahli kuasa hukum Pemohon Yusrizal. Menurut Yusrizal, KPK dalam menetapkan seseorang tidak bisa hanya berdasarkan putusan pengadilan

"Kami membantah keterangan ahli terkait dengan penetapan tersangka bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, seharusnya penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti," urainya.

"Keputusan pengadilan itu digunakan penyidik sebagai bahan dan penyidik harus memeriksa kembali orang-orang yang terkait dengan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka," demikian Yusrizal.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya