Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kasus Hukum Megaproyek Meikarta Diputuskan Awal Pekan Depan

JUMAT, 10 JANUARI 2020 | 22:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sidang praperadilan kasus mega proyek Meikarta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/1).

Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Sujarwanto telah menerima kesimpulan dari pihak pemohon yakni mantan presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan juga termohon Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya terima laporan kesimpulan dari pemohon dan termohon, dan kita lanjutkan sidang dengan agenda pembacaan Keputusan hari Selasa (14/1) mendatang," ujar Sujarwanto.

Sementara itu, kedua belah pihak bersikukuh pada dalil masing-masing terkait penetapan tersangka  Bartholomeus Toto.

Tim Kuasa Hukum Bartholomeus Toto, Abdul Basit optimis Hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.

"Kesimpulan kami  meminta kepada hakim menerima dan mengabulkan permohonan kami itu point pentingnya, karena  banyak kejanggalan yang dilakukan KPK dalam penetapan tersangka klien kami dan membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK," katanya.

Lebih lanjut, Abdul Basit  menyebut KPK dalam menetapkan tersangka tidak menggunakan 2 alat bukti.

"Dalam norma penetapan tersangka ini kan minimal 2 alat bukti, sekarang ini sudah buktinya satu pengambilannya tidak legal lagi," jelasnya.

"Dalam menetapkan tersangka penyidik bisa menggunakan putusan pengadilan,' katanya menambahkan.

Pandanga Abdul Basit tegas dibantah Ahli kuasa hukum Pemohon Yusrizal. Menurut Yusrizal, KPK dalam menetapkan seseorang tidak bisa hanya berdasarkan putusan pengadilan

"Kami membantah keterangan ahli terkait dengan penetapan tersangka bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, seharusnya penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti," urainya.

"Keputusan pengadilan itu digunakan penyidik sebagai bahan dan penyidik harus memeriksa kembali orang-orang yang terkait dengan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka," demikian Yusrizal.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya