Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kasus Hukum Megaproyek Meikarta Diputuskan Awal Pekan Depan

JUMAT, 10 JANUARI 2020 | 22:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sidang praperadilan kasus mega proyek Meikarta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/1).

Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Sujarwanto telah menerima kesimpulan dari pihak pemohon yakni mantan presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan juga termohon Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya terima laporan kesimpulan dari pemohon dan termohon, dan kita lanjutkan sidang dengan agenda pembacaan Keputusan hari Selasa (14/1) mendatang," ujar Sujarwanto.


Sementara itu, kedua belah pihak bersikukuh pada dalil masing-masing terkait penetapan tersangka  Bartholomeus Toto.

Tim Kuasa Hukum Bartholomeus Toto, Abdul Basit optimis Hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.

"Kesimpulan kami  meminta kepada hakim menerima dan mengabulkan permohonan kami itu point pentingnya, karena  banyak kejanggalan yang dilakukan KPK dalam penetapan tersangka klien kami dan membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK," katanya.

Lebih lanjut, Abdul Basit  menyebut KPK dalam menetapkan tersangka tidak menggunakan 2 alat bukti.

"Dalam norma penetapan tersangka ini kan minimal 2 alat bukti, sekarang ini sudah buktinya satu pengambilannya tidak legal lagi," jelasnya.

"Dalam menetapkan tersangka penyidik bisa menggunakan putusan pengadilan,' katanya menambahkan.

Pandanga Abdul Basit tegas dibantah Ahli kuasa hukum Pemohon Yusrizal. Menurut Yusrizal, KPK dalam menetapkan seseorang tidak bisa hanya berdasarkan putusan pengadilan

"Kami membantah keterangan ahli terkait dengan penetapan tersangka bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, seharusnya penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti," urainya.

"Keputusan pengadilan itu digunakan penyidik sebagai bahan dan penyidik harus memeriksa kembali orang-orang yang terkait dengan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka," demikian Yusrizal.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya