Berita

Ketua Bawaslu, Abhan (tengah)/RMOL

Politik

Langgar Kode Etik, Bawaslu Adukan Wahyu Setiawan ke DKPP

JUMAT, 10 JANUARI 2020 | 17:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan tersangka korupsi terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, berujung pelaporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, delik hukum yang disangkakan KPK terhadap Wahyu cukup kuat, dan menjadi dasar hukum bagi Bawaslu tentang adanya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

"Menurut itu Bawaslu akan mengadukan yang bersangkutan (Wahyu) ke DKPP dalam dugaan pelanggaran kode etik, melanggar sumpah dan janji," ujar Abhan dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).


Abhan mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan draf laporan itu ke DKPP untuk bisa segera disidangkan. Hal itu dilakukan guna memperjelas status Wahyu Setiawan di struktur kelembagaan KPU.

"Kami akan segera menyerahkan ke DKPP dan segera di register. Kami berharap DKPP segera menyidangkan, supaya bisa memperjelas status Wahyu ini," demikian Abhan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus "Kursi Panas", yang ditinggalkan almarhum Nazarudin Kiemas.

Nazaruddin merupakan Caleg PDI Perjuangan dari Dapil Sumatera Selatan I yang mendapat perolehan suara terbanyak dalam Pemilu 2019 lalu. 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya