Berita

Yessy Y Momongan/Net

Politik

Selain Raka Sandi, Yessy Momongan Cs Juga Perlu Bersiap Jadi Komisioner KPU

JUMAT, 10 JANUARI 2020 | 16:49 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pucuk pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai jomplang. Hal itu terjadi setelah komisioner KPU Wahyu Setiawan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah berstatus tersangka.

Kasus ini berakar dari upaya caleg PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Harun Masiku menggeser rekannya, Riezky Aprilia.

Baca: Inilah Kronologi OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan


Sementara Wahyu Setiawan terlibat dalam kasus ini untuk melancarkan gugatan Harun Masiku di KPU.  Wahyu bertugas membawa putusan  Mahkamah Agung yang menetapkan partai sebagai penentu suara dan pengganti antar waktu (PAW) ke Rapat Pleno KPU.

Pada 7 Januari, berdasarkan rapat pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai PAW berdasarkan fatwa MA tersebut.

Isi rapat tersebut terbilang menarik. Pasalnya, perbedaan pendapat dari komisioner KPU itu juga berpengaruh pada kasus yang melibatkan Wahyu.

Pihak-pihak yang mendukung gugatan Harun Masiku, maka terindikasi turut terlibat kasus suap Wahyu. Pasalnya, Wahyu membawa uang suap dari Harun untuk memuluskan gugatan.

Dengan kata lain, jika Wahyu tidak bekerja sendiri dan ada rekan sesama komisioner yang terlibat, maka pimpinan KPU menjadi jomplang.

Jika nama komisioner ditentukan berdasarkan nama-nama yang pernah ikut dalam fit and proper test di Komisi II DPR pada 2017 lalu, maka ada sejumlah nama yang harus bersiap menggantikan Wahyu dan rekan yang terindikasi terlibat.

Mereka yang harus bersiap antara lain, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang mendapat 21 suara dalam voting di Komisi II. Raka Sandi sudah dipastikan bakal menggantikan Wahyu.

Sementara jika Wahyu turut menyeret komisioner lain, maka Yessy Y Momongan yang mendapat 6 suara berhak bersiap seperti Raka Sandi.

Selain itu, mereka yang berhak bersiap andai komisioner lebih dari dua yang terlibat adalah Sigit Pamungkas (4 suara), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiarti, dan Sri Budi Eko Wardani (masing-masing 1 suara), dan Amus Atkana (0 suara).

Menjadi pertanyaan ke publik jika kemudian nama tersebut memiliki kurang dari 10 suara saat voting. Pasalnya, legitimasi mereka memimpin akan dipertanyakan.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya