Pucuk pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai jomplang. Hal itu terjadi setelah komisioner KPU Wahyu Setiawan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah berstatus tersangka.
Kasus ini berakar dari upaya caleg PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Harun Masiku menggeser rekannya, Riezky Aprilia.
Baca: Inilah Kronologi OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Sementara Wahyu Setiawan terlibat dalam kasus ini untuk melancarkan gugatan Harun Masiku di KPU. Wahyu bertugas membawa putusan Mahkamah Agung yang menetapkan partai sebagai penentu suara dan pengganti antar waktu (PAW) ke Rapat Pleno KPU.
Pada 7 Januari, berdasarkan rapat pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai PAW berdasarkan fatwa MA tersebut.
Isi rapat tersebut terbilang menarik. Pasalnya, perbedaan pendapat dari komisioner KPU itu juga berpengaruh pada kasus yang melibatkan Wahyu.
Pihak-pihak yang mendukung gugatan Harun Masiku, maka terindikasi turut terlibat kasus suap Wahyu. Pasalnya, Wahyu membawa uang suap dari Harun untuk memuluskan gugatan.
Dengan kata lain, jika Wahyu tidak bekerja sendiri dan ada rekan sesama komisioner yang terlibat, maka pimpinan KPU menjadi jomplang.
Jika nama komisioner ditentukan berdasarkan nama-nama yang pernah ikut dalam fit and proper test di Komisi II DPR pada 2017 lalu, maka ada sejumlah nama yang harus bersiap menggantikan Wahyu dan rekan yang terindikasi terlibat.
Mereka yang harus bersiap antara lain, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang mendapat 21 suara dalam voting di Komisi II. Raka Sandi sudah dipastikan bakal menggantikan Wahyu.
Sementara jika Wahyu turut menyeret komisioner lain, maka Yessy Y Momongan yang mendapat 6 suara berhak bersiap seperti Raka Sandi.
Selain itu, mereka yang berhak bersiap andai komisioner lebih dari dua yang terlibat adalah Sigit Pamungkas (4 suara), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiarti, dan Sri Budi Eko Wardani (masing-masing 1 suara), dan Amus Atkana (0 suara).
Menjadi pertanyaan ke publik jika kemudian nama tersebut memiliki kurang dari 10 suara saat voting. Pasalnya, legitimasi mereka memimpin akan dipertanyakan.