Berita

Hukum

Pancaputra Margasejahtera Menangkan Kasus PKPU, Dedy Kurniadi: Hakim Telah Tepat Dalam Putusannya

JUMAT, 10 JANUARI 2020 | 09:53 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan Termohon PT Pancaputra Margasejahtera yang lebih dari 20 tahun bergerak di bidang tambang batuan andesit.

Penolakan itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Niaga di Jalan Bungur Raya, Jakarta, yang digelar Kamis kemarin (9/1).

Pemohon dalam kasus ini, PT Dewata Bahtera Internasional dan PT Dewata Rekayasa yang mengaku sebagai Kreditur Lain mengklaim bahwa PT Pancaputra Margasejahtera memiliki utang  yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.


Pada Desember tahun lalu, kedua Pemohon mengajukan permohonan PKPU untuk PT Pancaputra Margasejahtera ke Pengadilan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Sunarso menyatakan permohonan PKPU yang diajukan Pemohon ditolak karena Majelis tidak menemukan bukti bahwa PT Pancaputra Margasejahtera memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Permohonan PKPU tidaklah sederhana, sehingga harus ditolak.

Majelis Hakim berpatokan pada Pasal 222 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 4 UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diberikan apabila terbukti Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, serta harus terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana.

“Menolak permohonan PKPU yang diajukan pemohon. Menghukum pemohon PKPU membayar biaya perkara," ujar Sunarso.

Kuasa Hukum PT Pancaputra  Margasejahtera, Dedy Kurniadi, menghargai Putusan Majelis Hakim.

Menurutnya, pertimbangan hukum Majelis Hakim telah benar dan sesuai dengan argumentasi hukum Termohon serta memenuhi rasa keadilan.

“Hakim telah tepat dalam Putusannya. Pada pokoknya, argumentasi hukum kami telah diterima dengan baik oleh Majelis Hakim dan putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan,” demikian Dedy Kurniadi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya