Berita

Hukum

Pancaputra Margasejahtera Menangkan Kasus PKPU, Dedy Kurniadi: Hakim Telah Tepat Dalam Putusannya

JUMAT, 10 JANUARI 2020 | 09:53 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan Termohon PT Pancaputra Margasejahtera yang lebih dari 20 tahun bergerak di bidang tambang batuan andesit.

Penolakan itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Niaga di Jalan Bungur Raya, Jakarta, yang digelar Kamis kemarin (9/1).

Pemohon dalam kasus ini, PT Dewata Bahtera Internasional dan PT Dewata Rekayasa yang mengaku sebagai Kreditur Lain mengklaim bahwa PT Pancaputra Margasejahtera memiliki utang  yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.


Pada Desember tahun lalu, kedua Pemohon mengajukan permohonan PKPU untuk PT Pancaputra Margasejahtera ke Pengadilan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Sunarso menyatakan permohonan PKPU yang diajukan Pemohon ditolak karena Majelis tidak menemukan bukti bahwa PT Pancaputra Margasejahtera memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Permohonan PKPU tidaklah sederhana, sehingga harus ditolak.

Majelis Hakim berpatokan pada Pasal 222 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 4 UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diberikan apabila terbukti Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, serta harus terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana.

“Menolak permohonan PKPU yang diajukan pemohon. Menghukum pemohon PKPU membayar biaya perkara," ujar Sunarso.

Kuasa Hukum PT Pancaputra  Margasejahtera, Dedy Kurniadi, menghargai Putusan Majelis Hakim.

Menurutnya, pertimbangan hukum Majelis Hakim telah benar dan sesuai dengan argumentasi hukum Termohon serta memenuhi rasa keadilan.

“Hakim telah tepat dalam Putusannya. Pada pokoknya, argumentasi hukum kami telah diterima dengan baik oleh Majelis Hakim dan putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan,” demikian Dedy Kurniadi.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

UPDATE

Komisi IX Dukung Pakai Label Harga pada Menu MBG

Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:05

Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta Gratis Saat Lebaran 2026

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:45

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Kota Bekasi Dibuka 3 Maret

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:29

Kenali Aturan Baru Umrah Ramadan dari Arab Saudi

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:19

Merger Raksasa Pakan Ternak, Momentum Kebangkitan Peternak Lokal

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:08

Aktivasi Akun Coretax Nyaris Tembus 15 Juta, Lapor SPT Tahunan 4,95 Juta

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:57

Lebaran 2026: Ini Stasiun, Bandara, Terminal, dan Pelabuhan Terpadat Saat Arus Mudik

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:25

Gelar Pasar Murah Ramadan Tangerang Raya, Legislator PAN: Arahan Ketum

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:04

Trem di Italia Anjlok Hantam Bangunan, Dua Tewas Puluhan Terluka

Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:31

Selengkapnya