Berita

Hukum

Pancaputra Margasejahtera Menangkan Kasus PKPU, Dedy Kurniadi: Hakim Telah Tepat Dalam Putusannya

JUMAT, 10 JANUARI 2020 | 09:53 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan Termohon PT Pancaputra Margasejahtera yang lebih dari 20 tahun bergerak di bidang tambang batuan andesit.

Penolakan itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Niaga di Jalan Bungur Raya, Jakarta, yang digelar Kamis kemarin (9/1).

Pemohon dalam kasus ini, PT Dewata Bahtera Internasional dan PT Dewata Rekayasa yang mengaku sebagai Kreditur Lain mengklaim bahwa PT Pancaputra Margasejahtera memiliki utang  yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.


Pada Desember tahun lalu, kedua Pemohon mengajukan permohonan PKPU untuk PT Pancaputra Margasejahtera ke Pengadilan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Sunarso menyatakan permohonan PKPU yang diajukan Pemohon ditolak karena Majelis tidak menemukan bukti bahwa PT Pancaputra Margasejahtera memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Permohonan PKPU tidaklah sederhana, sehingga harus ditolak.

Majelis Hakim berpatokan pada Pasal 222 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 4 UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diberikan apabila terbukti Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, serta harus terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana.

“Menolak permohonan PKPU yang diajukan pemohon. Menghukum pemohon PKPU membayar biaya perkara," ujar Sunarso.

Kuasa Hukum PT Pancaputra  Margasejahtera, Dedy Kurniadi, menghargai Putusan Majelis Hakim.

Menurutnya, pertimbangan hukum Majelis Hakim telah benar dan sesuai dengan argumentasi hukum Termohon serta memenuhi rasa keadilan.

“Hakim telah tepat dalam Putusannya. Pada pokoknya, argumentasi hukum kami telah diterima dengan baik oleh Majelis Hakim dan putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan,” demikian Dedy Kurniadi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya