Berita

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan/Net

Hukum

Begini Alur Suap Caleg PDIP Kepada Wahyu Setiawan

JUMAT, 10 JANUARI 2020 | 00:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi adanya suap dan janji yang dilakukan Caleg PDIP kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, awal mula terjadinya suap berasal dari salah satu pengurus DPP PDIP yang memerintahkan seorang advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 PKPU 3/2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara lantaran Caleg terpilih, yakni Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

"Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antarwaktu," ucap Lili saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/1).


Penetapan tersebut dijadikan dasar PDIP mengirimkan surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Caleg yang meninggal tersebut.

Namun, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazaruddin Kiemas pada 31 Agustus 2019 usai menggelar rapat pleno.

Dua pekan kemudian, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg pengganti.

Di saat inilah ada lobi-lobi yang dilakukan Saeful dari unsur swasta kepada mantan anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio Fridelina.

"SAE menghubungi ATF dan melakukan lobi untuk mengabulkan HAR sebagai PAW," jelas Lili.

Selanjutnya, Agustino mengirimkan dokumen dan fatwa MA kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun sebagai PAW.

"Dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas 'Siap, mainkan!'," sambungnya.

Wahyu pun meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta. Uang tersebut disanggupi dan diberikan secara bertahap.

Pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang masih didalami memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Wahyu melalui Agustino, Doni, dan Saeful.

Wahyu pun menerima uang Rp 200 juta dari Agustino di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Selanjutnya pada akhir Desember 2019, Harun juga memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp 850 juta melalui salah satu staf di DPP PDIP.

Saeful pun memberikan uang Rp 150 juta kepada Doni. Sisanya, Rp 700 juta yang masih berada di Saeful dibagi menjadi Rp 450 juta kepada Agustino, dan Rp 250 juta untuk operasional.

Uang yang telah diterima Agustino sebesar Rp 450 juta itu, Rp 400 jutanya akan diserahkan kepada Wahyu.

Selanjutnya pada Selasa (7/1) kemarin, KPU tetap menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW.

Usai gagal, Wahyu segera menghubungi Doni untuk berjanji akan kembali mengupayakan Harun sebagai PAW. Wahyu pun meminta uang sisa yang belum diberikan kepadanya sebesar Rp 400 juta.

Pada saat bersamaan, tim KPK melakukan OTT terhadap Wahyu. Tim lainnya melakukan penangkapan terhadap Agustino di rumah pribadinya di Depok dan mengamankan barang bukti uang pecahan dolar Singapura senilai Rp 400 juta.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya