Berita

Seful Bahri yang merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Repro

Politik

Saeful Bahri, Orang Dekat Hasto Yang Jadi Tersangka Suap

KAMIS, 09 JANUARI 2020 | 21:33 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka paska melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Rabu siang (8/1).

Sebagaimana kabar beredar ada orang dekat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berinisial S. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, salah satu tersangka sebagai pemberi suap kepada Wahyu Setiawan adalah Saeful Bahri.

Kantor Berita Politik RMOL menelusuri sosok orang dekat Hasto tersebut. Saeful Bahri adalah pria kelahiran Rangkasbitung, 8 april 1980. Dalam daftar caleg tetap yang dimuat di situs KPU RI, Saiful Bahri beralamat di Kota Bekasi, Jawa Barat.


Pria berusia 38 tahun itu tercatat sebagai calon anggota legislatif DPR RI dari PDIP Daerah pemilihan Riau II pada pemilihan legistaltif (Pileg) 2019 lalu. Saeful merupakan orang kepercayaan Hasto yang beraktivitas sebagai staf di DPP PDIP, Jalan Diponegoro 58, Menteng Jakarta Pusat.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait penetapan anggota DPR tahun 2019-2024," demikian keterangan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis malam (9/1).

Dalam kasus ini, Saeful Bahri berperan melakukan komunikasi dengan orang kepercayaan Wahyu Setiawan yakni Agustiani Tio Fridelina. Lobi itu dilakukan agar Harun Masikun ditetapkan sebagai anggota DPR pergantian antar waktu.

Dalam keterangan KPK, Saeful disebutkan menerima uang dari Harun sebesar Rp 850 juta. Dari total duait haram itu, rincian peruntukannya diberikan kepada Agustiani sebesar Rp 450 juta dengan jatah untuk Wahyu Setiawan sebesar Rp 400 juta.

Sedangkan uang sebesar Rp 150 juta diberikan kepada Donny Tri Istiqamah. Donny adalah kader PDIP yang berprofesi sebagai advokat dan sekaligus Caleg PDIP dari Jawa Timur 4 daerah pemilihan Jember-Lumajang pada Pileg 2019 lalu.

Dalam keterangan yang diberikan KPK, sisa uang sebesar 250 juta adalah untuk biaya operasional Saiful.

Saeful bersama Harun Masukin dijerat pasal pemberi suap, dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dikonfirmasi terpisah di lokasi Rakernas PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku tidak tahu keberadaan Stafnya yang dikabarkan tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Saya tidak mengetahui karena sakit diare tadi, sehingga dalam konteks seperti ini kami fokus dalam persiapan HUT ke-47 dan Rakernas yang pertama," kata Hasto, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1).
 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya