Berita

KPK tunjukkan barang bukti uang yang diamankan saat OTT Saiful Ilah/RMOL

Hukum

KPK Amankan Duit Rp 1,8 Miliar Dari OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

RABU, 08 JANUARI 2020 | 22:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah ditangkap bersama 10 orang lainnya saat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa malam (7/1).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, selain Saiful pihaknya juga mengamankan sebanyak 10 orang lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih (SST); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoro (JTE).

Selanjutnya Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadijihitu (SSA); Kepala Sub Bagian Protokol, Novianto (N); ajudan Saiful Ilah, Budiman (B) dan lima dari unsur swasta yakni Ibnu Ghopur (IGR), Totok Sumedi (TSM), Iwan (IWN), Siti Nur Findiyah (SNF) dan Suparni (SUP).


Saiful bersama 10 orang lainnya diamankan terkait dengan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Perkara ini merupakan kasus suap yang terkait dengan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo yang awalnya diharapkan dapat dinikmati oleh masyarakat, namun justru dijadikan bancakan korupsi," ucap Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam (8/1).

Alex menambahkan, dari sebelas orang yang ditangkap, pihaknya telah menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka.

Keenamnya ialah Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoro, Sanadijihitu Sangadji sebagai pihak penerima suap. Sedangkan pihak pemberi suap ialah Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Dari OTT kali ini, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 1.813.300.000.

Akibat perbuatannya, pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak yang pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya