Berita

Wahyuni Refi Setya Bekti/Net

Politik

Wasekjen PAN Akan Pertahankan Disertasi Soal Konflik Politik Pengelolaan SDA Era Megawati

RABU, 08 JANUARI 2020 | 10:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kajian ilmiah seputar konflik politik pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di era Presiden Megawati Soekarnoputri akan dipertahankan dalam ujian promosi doktor yang dijadwalkan berlangsung, di kampus FISIP Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Rabu (8/1).

Tampil sebagai kandidat doktor adalah Wahyuni Refi Setya Bekti, seorang politisi yang kini menjabat Wakil Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN).

Refi akan mempertahankan disertasi yang berjudul "Konflik Politik Pengelolaan Sumber Daya Air, Studi Kasus Perumusan dan Pembatalan UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air".


"Topik tersebut saya pilih karena studi ilmiah tentang kebijakan pengelolaan SDA di Indonesia, terutama dalam perspektif ilmu politik dengan relasi antara kekuasaan negara, korporasi, dan organisasi masyarakat sipil (civil society) sejauh ini belum banyak dilakukan," kata Ketua Presidium GMNI periode 2002-2005) itu.

Refi sengaja mengambil studi kasus perumusan UU SDA karena saat itu berlangsung tarik-menarik kepentingan yang sangat tajam. Tidak hanya ketika rancangan undangan-undangnya dirumuskan di DPR RI, tetapi juga setelah UU SDA tersebut diundangkan. Dia mencatat, UU SDA menghadapi permohonan pengajuan uji materiil dengan jumlah pemohon terbanyak.

"Enam kali permohonan pengajuan uji materi dengan penolakan, sampai akhirnya diterima dengan pembatalan secara keseluruhan undang-undang adalah gambaran betapa panjang tarik-menarik kepentingan yang terjadi," lanjut Refi, yang juga mantan Sekjen Parade (Persatuan Rakyat Desa) Nusantara ini.

Selain mengkaji kontestasi dan adu argumentasi antar-aktor kepentingan yang terjadi di parlemen dan non-parlemen pada perumusan UU SDA, dalam disertasinya Refi juga mengkaji kontestasi antar-aktor kepentingan di balik putusan pembatalan UU tersebut oleh Mahkamah Konstitusi.

"Di samping memetakan pembelahan kepentingan fraksi-fraksi di DPR RI saat merumuskan draf RUU SDA menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Megawati, dalam penelitian ini saya juga mengkaji seberapa besar kekuatan politik civil society, pemerintah dan korporasi yang terlibat dalam konflik kepentingan di Mahkamah Konstitusi," tutur politisi kelahiran Surabaya, 46 tahun lalu.

Refi menambahkan, pergulatan konflik kepentingan seputar UU SDA memang tidak hanya terjadi di arena legislasi DPR RI pada saat perumusan dan penerbitannya saja, tetapi berlanjut di arena yudikatif, Mahkamah Konstitusi.

"Dalam konflik kepentingan tersebut, baik di arena legislasi maupun arena uji materiil MK, pertentangan ideologi tetap menjadi hal yang utama," ujarnya.

Wahyuni Refi Setya Bekti adalah penyandang gelar sarjana hukum dari Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya tahun 1996. Lalu mengambil master hukum di Universitas Jayabaya Jakarta (2007), sebelum kemudian melanjutkan studi doktoral di FISIP UI.

Ujian disertasi akan dipimpin oleh promotor Prof. Maswadi Rauf, dengan Ko-Promotor Chusnul Mar'iyah, Ph.D., dengan delapan penguji antara lain Dekan FISIP UI Dr. Arie Setiabudi Soesilo dan Prof. Burhan Magenda.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya