Struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berubah dengan adanya Dewan Pengawas (Dewas) di struktur kepemimpinan lembaga antirasuah ini.
Keberadaan Dewas KPK ini bisa dikatakan menggantikan posisi komisioner yang selama ini berperan sebagai penyidik dan penuntut umum.
Hal ini diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang (UU) 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Belakangan, publik mulai khawatir dengan keberadaan Dewas KPK yang diperkuat dengan UU barunya tersebut.
Isu pun mulai bermunculan dengan menyebut Dewas KPK akan mengintervensi ranah teknis penyelidikan, karena posisinya yang lebih tinggi dari para komisioner.
Namun, pakar hukum tata negara dan Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Juanda tidak sependapat dengan isu yang beredar tersebut.
Justru Juanda menyakini, kerja-kerja Dewas tidak akan masuk terlalu jauh ke ranah teknis. Sebab, ia meyakini kelima orang Dewas KPK tidak akan tergoda untuk melakukan intervensi.
“Artinya ketika Dewas itu masuk wilayah teknis penyelidikan, proses penyidikan, dan dugaan itu benar, ini yang kita tidak bisa terima secara akal sehat kita,†kata Juanda dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/1).
Lebih jauh, jika ada pihak-pihak yang beranggapan Dewas KPK bakal ikut mengintervensi ranah teknis penyelidikan, Juanda enggan peduli.
"Ya itu hak dari setiap orang dan siapapun dengan argumentasinya masing-masing,†tuturnya.
Secara pribadi, Juanda mengaku tidak mau memprediksi kerja-kerja Dewas KPK kedepannya. Karena ia melihat, para individu Dewas KPK sangat proposional dan tingkat kenegarawanannya bisa diuji.
"Saya tidak bisa prediksi apakah yang saya katakan tadi sikap-sikap kenegarawanan proporsionalitas bisa dibuktikan dalam pelaksanaan tergantung pada praktiknya, tergantung pada kinerja Dewan Pengawas KPK itu sendiri,†pungkas Juanda.