Berita

Jubir KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Dipanggil KPK Terkait Skandal Mafia Kasus, Eks Sekretaris MA Mangkir

SELASA, 07 JANUARI 2020 | 20:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016, Nurhadi yang dijadwalkan diperiksa penyidik KPK, tidak hadir alias mangkir.

Selain mantan Sekertaris MA itu, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto pun tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

"Pak Nurhadi termasuk dua saksi lainnya tidak hadir," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).


KPK, kata Ali, meminta pihak-pihak yang dijadwalkan diperiksa penyidik lembaga antirasuah agar kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan. Yakni, dengan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Kami imbau para saksi bisa kooperatif penuhi panggilan penyidik KPK. Karena ini upaya pro justicia, penyidik KPK bisa mengambil langkah hukum terkait dengan penyelesaian perkara ini," tegasnya.

Lebih lanjut, apakah akan ketiganya akan dijadwalkan ulang diperiksa penyidik KPK, Ali mengatakan pihaknya masih enggan mengungkapkan apa langkah lanjutan yang akan diambil oleh KPK.

"Belum bisa kami sampaikan ke teman-teman ya hari ini. Kita lihat nanti. Termasuk apakah ada agenda pemeriksaan yang bersangkutan," tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Untuk dugaan suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA yang melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Kemudian terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekira Rp 12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya