Berita

Kivlan Zen menolak menjawab pertanyaan Jaksa/RMOL

Hukum

Kivlan Zen Enggan Jawab Pertanyaan Jaksa, Ini Alasannya

SELASA, 07 JANUARI 2020 | 14:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada satu momen menarik yang muncul saat persidangan yang menghadirkan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai saksi bagi terdakwa Habil Marati dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal di PN Jakarta Pusat.

Kivlan enggan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak berkaitan langsung dengan terdakwa Habil Marati.

Mulanya, Jaksa Permana menanyakan apakah Kivlan pernah bertemu Helmi Kurniawan alias Iwan di Monumen Lubang Buaya pada 1 Oktober 2018 silam. Namun, Kivlan dengan tegas menyatakan tak akan menjawab pertanyaan Jaksa lantaran kapasitasnya sebagai saksi mahkota untuk Habil Marati bukan Iwan.


"Apakah saudara pernah bertemu dengan saudara Helmi Kurniawan tanggal 1 Oktober 2018 pukul 14.00 WIB di Monumen Lubang Buaya?" tanya Jaksa.

"Mohon maaf Yang Mulia, Pak Jaksa, saya katakan masalah saya dengan Habil Marati. Kalau itu saya tidak akan menjawab. Nanti waktu posisinya sebagai terdakwa akan saya jawab," ucap Kivlan di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/1).

Kemudian Hakim Ketua Saifudin Zuhri mencoba menjelaskan kepada Kivlan terkait pertanyaan Jaksa. Saifudin mengingatkan Kivlan yang sudah disumpah sebelum sidang dimulai. Karena itu ia meminta Kivlan untuk menjawab pertanyaan Jaksa.

"Dijawab saja apa yang saudara ketahui, lihat, alami. Kalau memang saudara mengalami, melihat, mendengar, silakan dijawab," kata Saifudin.

Namun, lagi-lagi Kivlan menegaskan bahwa dirinya tak akan menjawab pertanyaan Jaksa. Ia bersikukuh untuk diperiksa sebagai saksi mahkota bagi Habil Marati.

"Maaf, maaf, mohon maaf Yang Mulia, saya saksi untuk Habil. Saya akan jawab ketika jadi terdakwa, di luar itu saya tidak jawab," tegasnya.

Dalam kasus ini, pengusaha Habil Marati didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru yang dibeli tanpa surat-surat didapatkan dari sejumlah orang.

Habil Marati diduga melakukan perbuatannya tersebut bersama-sama dengan Kivlan Zen, Helmi Kurniawan, Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, dan Asmaizulfi alias Vivi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya