Berita

Koordinator GCW, Deswerd Zougira (kanan) di Gedung KPK/Ist

Hukum

Gorontalo Corruption Watch Desak KPK Bedah Keputusan Kemendikbud Dan BKN Soal Ijazah Rektor UNG

SELASA, 07 JANUARI 2020 | 00:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gorontalo Corruption Watch (GCW) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1). Kedatangannya guna melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Koordinator GCW, Deswerd Zougira menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut berkaitan dengan dikeluarkannya ijazah S3 milik Eduart Wolok saat hendak mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Negeri Gorontalo.

Deswerd menceritakan, pada mulanya ijazah Eduart yang dikeluarkan Institut Pertanian Bogor sah, namun tidak bisa digunakan untuk proses penyetaraan kenaikan pangkat dan golongan.


Namun Setditjen Kemenristekdikti dalam suratnya memberi penjelasan kepada BKN bahwa ijazah S3 Eduart Wolok diperoleh bukan dari perkuliahan kelas jauh.

Atas dasar surat itu, BKN yang semula sudah menolak permohonan penyetaraan Eduart, kembali memprosesnya dengan menerbitkan nota persetujuan pencantuman gelar doktor.

Padahal, kata dia, surat Setditjen itu mengutip SK Rektor tentang izin belajar Eduart dan surat Ombudsman yang justru menyebut Eduart mengikuti kuliah hari Sabtu di mana jadwal perkuliahan tersebut sudah lama dilarang Mendikbud sesuai dengan surat edaran Dirjen Dikti 579/D5.1/T/2007 tanggal 27 Pebruari 2007.

Atas dasar itu, ia pun memilih melaporkan kasus tersebut kepada lembaga pimpinan Firli Bahuri lantaran berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Saya khawatir bila di kemudian hari penyetaraan dinyatakan batal, negara sudah terlanjur rugi karena dengan jabatannya dia leluasa mengelola anggaran," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (6/1).

Dalam laporannya, Deswerd diterima langsung oleh Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Friesmount Wongso serta petugas lain di bidang pencegahan.

Selain itu, kepada petugas KPK, ia juga menyampaikan informasi adanya dugaan korupsi di Universitas Negeri Gorontalo. Namun demikian, ia enggan menjelaskan secara rinci dugaan tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya