Berita

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho/Net

Presisi

Kapolrestabes Surabaya Bantah Anggotanya Lakukan Pungli

SENIN, 06 JANUARI 2020 | 23:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho mengklarifikasi tudingan salah satu warganet yang menyebut jajaranya mencari-cari kesalahan pengusaha yang berujung permintaan uang alias pungli.

Sebelumnya pemilik akun Dwi Kuncoro Setiabudi memposting surat terbuka di akun Facebooknya yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan menyebut karyawanya (sopir) ketika mengakut bahan bangunan tetap ditilang meskipun memiliki kelengkapan dokumen.

“Sopir kami mengangkut bahan bangunan, dimana surat-surat sudah lengkap. Tetapi kemudian dicegat di jalan tol oleh polisi berpakaian preman. Kenapa kendaraan kami tetap ditahan,” tulis Dwi.


“Saya mohon bantuan Bapak Presiden Joko Widodo karena saya sudah dikomplain konsumen,” sambungnya.

Menanggapi kabar tersebut, Kapolrestabes Surabaya mengatakan pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai dengan mekanisme. "Anggota yang menghentikan kendaraan tersebut juga sudah dibekali surat tugas," kata Kombes Sandi kepada wartawan, Senin (6/1).

Sandi menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan hingga di tingkatkan ke proses penyidikan, pemilik usaha yang tidak bisa menunjukkan izin lengkap. Yang bersangkutan juga tidak hadir memenuhi panggilan yang telah dilayangkan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya hingga saat ini.

Kemudian, Penyidik juga mendatangi tempat usaha untuk dilakukan klarifikasi meski tak ditemui pemilik usaha.Oleh karena itu, proses penyidikan masih berjalan dan penyidik telah melakukan penyitaan truk dan barang yang diangkutnya berupa calsium.

“Selain itu penyidik sudah koordinasi dengan Dirjen ESDM Provinsi Jatim bahwa usaha yang dimaksud hingga saat ini belum dilengkapi perizinan usaha pertambangan khusus pemurnian dan pengolahan (IUPK Pemurnian dan Pengolahan) yang ancaman pidananya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya