Berita

Ketua YLKI, Tulus Abadi/Net

Politik

Ketua YLKI: OJK Itu Melindungi Konsumen, Selama Ini Ngapain Saja?

SENIN, 06 JANUARI 2020 | 18:12 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Kasus gagal bayar Jiwasraya kepada nasabahnya terus bergulir. Kasus tersebut turut jadi perhatian serius Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ketua YLKI, Tulus Abadi menilai kasus Jiwasraya menunjukkan keteledoran dan kegagalan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas lembaga keuangan. Apalagi kasus gagal bayar dan permasalahan Jiwasraya sudah berlangsung lama.

Seharusnya, kata Tulus, OJK mampu mendeteksi sejak dini dengan kewenangan fungsi pengawasannya, tetapi hal ini nyatanya tidak terjadi.


"OJK itu mandul. Selama ini ngapain saja kalau nggak melakukan pengawasan! Karena tujuan pembentukan OJK itu untuk perlindungan konsumen dengan cara mengawasi industri keuangan," ujarnya di Jakarta, Senin (6/1).

Menurut dia, bobroknya kinerja OJK tak terlepas dari integritas lembaga itu yang tidak mampu bersikap independen. Pasalnya, biaya operasional lembaga itu didapat dari iuran lembaga keuangan yang diawasinya.

"Saya kira kasus ini terjadi karena ada kesengajaan pembiaran dari OJK, entah apa motifnya. Gimana mau ngawasi industri keuangan mereka kalau makannya dari mereka. Semakin besar iurannya kepada OJK dapat berpotensi semakin tidak optimal pengawasannya kepada industri itu," tuturnya.

Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman mengatakan lembaganya akan segera memanggil dan meminta keterangan OJK selaku pengawas lembaga keuangan di Indonesia. Mereka akan mempelajari sistem pengawasan OJK, apakah sudah berjalan sesuai dengan tugas dan fungsinya atau tidak.

“Seharusnya sebagai lembaga pengawas dibidang keuangan, mereka memiliki sistem deteksi dini. Apalagi setiap 3 bulan sekali OJK menerima laporan dari bank, asuransi dan lembaga keuangan. Namun kenyataannya kan tidak jalan,” terang Alamsyah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indef, Enny Sri Hartati menilai pengawasan yang dilakukan OJK seperti pengawasan yang dilakukan oleh BPK. Audit yang dilakukan oleh OJK dan BPK hanya audit administratif saja. OJK tidak melakukan audit investigasi.

Karena pengawasannya hanya normatif saja, maka OJK tidak bisa mengawasi potensi risiko yang akan terjadi.

Menurutnya, audit yang dilakukan BPK dalam melihat potensi kerugian negara hanya berdasarkan dokumen administratif. Apakah dokumen yang diajukan dengan yang dilaksanakan itu sama atau tidak.

Namun pada praktiknya pelaku rent seeker selalu mencari celah regulasi yang ada. Sehingga regulator perlu melakukan audit investigasi.

“OJK kayaknya mau lepas tangan saja. Kalau nggak mau tanggung jawab OJK dibubarkan saja. Seharusnya dengan dibuatnya OJK dapat memperkuat dan mencegah moral hazard di industri keuangan. Namun kenyataannya sekang tidak,” terang Enny.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Kasus Video CCTV Restoran, Nabilah O’Brien Siap Hadiri RDPU Komisi III DPR

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:16

Indeks Utama Wall Street Berguguran Saat Perang Diprediksi Berlangsung Lama

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:03

Ketegangan Timur Tengah Bayangi Pasar Saham, Ini Sektor yang Paling Terdampak

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:49

Bursa Eropa Terguncang: Harga Energi Melonjak, Saham Berguguran

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:38

Putin Diduga Bantu Iran Bidik Aset Militer AS di Timur Tengah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:21

Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:03

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bedah Pemikiran Islam Bung Karno: Posisi RI di Board of Peace Jadi Sorotan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:32

Roy Suryo Cs Berpeluang Besar Lolos dari Jerat Hukum

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:19

Kalam Kiai Madura

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:13

Selengkapnya