Berita

Romahurmuziy di hadapan majelis Hakim (berbatik cokelat)/RMOL

Hukum

Romi Dituntut 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp 250 Juta

SENIN, 06 JANUARI 2020 | 16:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama yang dilakukan Muhammad Romahurmuziy berbuntut tuntutan 4 tahun kurungan penjara oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan ini dibacakan JPU KPK, Ariawan Agustiartono dalam sidang dengan agenda tuntutan, di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja, Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakawa Muhammad Romahurmuziy selama 4 tahun dan dikurangi selama terdakwa ada di dalam tahananan," ujar Ariawan dalam sidang.


Selain itu, JPU KPK juga menuntut Romi, panggilan akrab Muhammad Romahurmuziy, membayar denda Rp 250 juta, subsiser 5 bulan kurungan.

Adapun Romi juga diminta mengganti uang korupsi sebesar Rp 416,4 juta, dengan subsider 1 tahun.

"Selambat-lambatnya (dibayarkan) 1 bulan setelah pengadilan berkekuataan hukum tetap," sebut Iriawan.

Sebelumnya, JPU KPK telah mendakwa Romi karena diduga menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

KPK menyebut, Romi menerima suap yang diberikan oleh Haris Hasanuddin, selaku mantan Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur, sebesar Rp 325 Juta.

Sementara sisanya, didapat Romi dari Muh. Muafaq Wirahadi selaku mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik sebesar Rp 91,4 Juta.

Atas perbuatan itu, Romi dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya