Berita

Romahurmuziy di hadapan majelis Hakim (berbatik cokelat)/RMOL

Hukum

Romi Dituntut 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp 250 Juta

SENIN, 06 JANUARI 2020 | 16:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama yang dilakukan Muhammad Romahurmuziy berbuntut tuntutan 4 tahun kurungan penjara oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan ini dibacakan JPU KPK, Ariawan Agustiartono dalam sidang dengan agenda tuntutan, di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja, Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakawa Muhammad Romahurmuziy selama 4 tahun dan dikurangi selama terdakwa ada di dalam tahananan," ujar Ariawan dalam sidang.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Romi, panggilan akrab Muhammad Romahurmuziy, membayar denda Rp 250 juta, subsiser 5 bulan kurungan.

Adapun Romi juga diminta mengganti uang korupsi sebesar Rp 416,4 juta, dengan subsider 1 tahun.

"Selambat-lambatnya (dibayarkan) 1 bulan setelah pengadilan berkekuataan hukum tetap," sebut Iriawan.

Sebelumnya, JPU KPK telah mendakwa Romi karena diduga menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

KPK menyebut, Romi menerima suap yang diberikan oleh Haris Hasanuddin, selaku mantan Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur, sebesar Rp 325 Juta.

Sementara sisanya, didapat Romi dari Muh. Muafaq Wirahadi selaku mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik sebesar Rp 91,4 Juta.

Atas perbuatan itu, Romi dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya