Berita

Massa gelar demo di depan Kejagung mendesak Novel Baswedan diproses hukum/Ist

Hukum

Awali 2020, Novel Baswedan Kembali Didemo Massa

KAMIS, 02 JANUARI 2020 | 21:08 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Massa yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis Anti Diskriminasi Hukum mendesak Kejaksaan Agung RI memeriksa Novel dalam kasus dugaan penganiyaan kasus sarang burung walet di Bengkulu 2004 lalu.

Tuntutan tersebut sekaligus menjadi penegas di awal tahun 2020 bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

"Kami mendesak Jaksa Agung tidak terintervensi oleh pihak manapun dalam menjalankan proses hukum terhadap Novel Baswedan," ujar koordinator aksi, Arif dalam orasinya di Gedung Kejaksaan, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).


Beragam poster dan spanduk turut mearnai aksi mereka, termasuk aksi membakar ban bekas di depan Kejagung. Massa meminta Jaksa Agung menegakkan keadilan atas dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Novel terhadap warga Bengkulu.

"Kami hadir di Kejaksaan ini agar Jaksa Agung mengusut tuntas dan adili Novel dalam kasus sarang walet sekarang juga," tegas Arief.

Arif memaparkan, Novel diduga telah melakukan penganiayaan berat sampai menyebabkan korban meninggal dunia sebelum diproses hukum secara adil.

"Penganiayaan berat oleh Novel terhadap orang yang mencuri sarang burung walet di Pantai Panjang Ujung Bengkulu hingga tewas merupakan bentuk kejahatan yang tidak bisa diampuni di mata hukum," ungkapnya.

Novel sendiri telah dilaporkan atas dugaan tindakan pidananya. Akan tetapi, pada tanggal 22 Februari 2016 Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan penuntutan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Novel dengan mengeluarkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).

Namun ia kembali menegaskan hal itu bukan berarti Novel bisa bernafas lega. Penyidik senior KPK itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya di mata hukum dengan diadili sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

"Novel Baswedan bukanlah seorang yang kebal hukum dan tidak ada orang di Indonesia yang kebal hukum, semua itu harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku," tutupnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya