Berita

Massa gelar demo di depan Kejagung mendesak Novel Baswedan diproses hukum/Ist

Hukum

Awali 2020, Novel Baswedan Kembali Didemo Massa

KAMIS, 02 JANUARI 2020 | 21:08 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Massa yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis Anti Diskriminasi Hukum mendesak Kejaksaan Agung RI memeriksa Novel dalam kasus dugaan penganiyaan kasus sarang burung walet di Bengkulu 2004 lalu.

Tuntutan tersebut sekaligus menjadi penegas di awal tahun 2020 bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

"Kami mendesak Jaksa Agung tidak terintervensi oleh pihak manapun dalam menjalankan proses hukum terhadap Novel Baswedan," ujar koordinator aksi, Arif dalam orasinya di Gedung Kejaksaan, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).


Beragam poster dan spanduk turut mearnai aksi mereka, termasuk aksi membakar ban bekas di depan Kejagung. Massa meminta Jaksa Agung menegakkan keadilan atas dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Novel terhadap warga Bengkulu.

"Kami hadir di Kejaksaan ini agar Jaksa Agung mengusut tuntas dan adili Novel dalam kasus sarang walet sekarang juga," tegas Arief.

Arif memaparkan, Novel diduga telah melakukan penganiayaan berat sampai menyebabkan korban meninggal dunia sebelum diproses hukum secara adil.

"Penganiayaan berat oleh Novel terhadap orang yang mencuri sarang burung walet di Pantai Panjang Ujung Bengkulu hingga tewas merupakan bentuk kejahatan yang tidak bisa diampuni di mata hukum," ungkapnya.

Novel sendiri telah dilaporkan atas dugaan tindakan pidananya. Akan tetapi, pada tanggal 22 Februari 2016 Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan penuntutan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Novel dengan mengeluarkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).

Namun ia kembali menegaskan hal itu bukan berarti Novel bisa bernafas lega. Penyidik senior KPK itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya di mata hukum dengan diadili sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

"Novel Baswedan bukanlah seorang yang kebal hukum dan tidak ada orang di Indonesia yang kebal hukum, semua itu harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku," tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya