Berita

Massa gelar demo di depan Kejagung mendesak Novel Baswedan diproses hukum/Ist

Hukum

Awali 2020, Novel Baswedan Kembali Didemo Massa

KAMIS, 02 JANUARI 2020 | 21:08 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Massa yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis Anti Diskriminasi Hukum mendesak Kejaksaan Agung RI memeriksa Novel dalam kasus dugaan penganiyaan kasus sarang burung walet di Bengkulu 2004 lalu.

Tuntutan tersebut sekaligus menjadi penegas di awal tahun 2020 bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

"Kami mendesak Jaksa Agung tidak terintervensi oleh pihak manapun dalam menjalankan proses hukum terhadap Novel Baswedan," ujar koordinator aksi, Arif dalam orasinya di Gedung Kejaksaan, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).


Beragam poster dan spanduk turut mearnai aksi mereka, termasuk aksi membakar ban bekas di depan Kejagung. Massa meminta Jaksa Agung menegakkan keadilan atas dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Novel terhadap warga Bengkulu.

"Kami hadir di Kejaksaan ini agar Jaksa Agung mengusut tuntas dan adili Novel dalam kasus sarang walet sekarang juga," tegas Arief.

Arif memaparkan, Novel diduga telah melakukan penganiayaan berat sampai menyebabkan korban meninggal dunia sebelum diproses hukum secara adil.

"Penganiayaan berat oleh Novel terhadap orang yang mencuri sarang burung walet di Pantai Panjang Ujung Bengkulu hingga tewas merupakan bentuk kejahatan yang tidak bisa diampuni di mata hukum," ungkapnya.

Novel sendiri telah dilaporkan atas dugaan tindakan pidananya. Akan tetapi, pada tanggal 22 Februari 2016 Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan penuntutan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Novel dengan mengeluarkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).

Namun ia kembali menegaskan hal itu bukan berarti Novel bisa bernafas lega. Penyidik senior KPK itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya di mata hukum dengan diadili sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

"Novel Baswedan bukanlah seorang yang kebal hukum dan tidak ada orang di Indonesia yang kebal hukum, semua itu harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku," tutupnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya