Berita

Massa gelar demo di depan Kejagung mendesak Novel Baswedan diproses hukum/Ist

Hukum

Awali 2020, Novel Baswedan Kembali Didemo Massa

KAMIS, 02 JANUARI 2020 | 21:08 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Massa yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis Anti Diskriminasi Hukum mendesak Kejaksaan Agung RI memeriksa Novel dalam kasus dugaan penganiyaan kasus sarang burung walet di Bengkulu 2004 lalu.

Tuntutan tersebut sekaligus menjadi penegas di awal tahun 2020 bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

"Kami mendesak Jaksa Agung tidak terintervensi oleh pihak manapun dalam menjalankan proses hukum terhadap Novel Baswedan," ujar koordinator aksi, Arif dalam orasinya di Gedung Kejaksaan, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).


Beragam poster dan spanduk turut mearnai aksi mereka, termasuk aksi membakar ban bekas di depan Kejagung. Massa meminta Jaksa Agung menegakkan keadilan atas dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Novel terhadap warga Bengkulu.

"Kami hadir di Kejaksaan ini agar Jaksa Agung mengusut tuntas dan adili Novel dalam kasus sarang walet sekarang juga," tegas Arief.

Arif memaparkan, Novel diduga telah melakukan penganiayaan berat sampai menyebabkan korban meninggal dunia sebelum diproses hukum secara adil.

"Penganiayaan berat oleh Novel terhadap orang yang mencuri sarang burung walet di Pantai Panjang Ujung Bengkulu hingga tewas merupakan bentuk kejahatan yang tidak bisa diampuni di mata hukum," ungkapnya.

Novel sendiri telah dilaporkan atas dugaan tindakan pidananya. Akan tetapi, pada tanggal 22 Februari 2016 Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan penuntutan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Novel dengan mengeluarkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).

Namun ia kembali menegaskan hal itu bukan berarti Novel bisa bernafas lega. Penyidik senior KPK itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya di mata hukum dengan diadili sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

"Novel Baswedan bukanlah seorang yang kebal hukum dan tidak ada orang di Indonesia yang kebal hukum, semua itu harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku," tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya