Berita

Massa gelar demo di depan Kejagung mendesak Novel Baswedan diproses hukum/Ist

Hukum

Awali 2020, Novel Baswedan Kembali Didemo Massa

KAMIS, 02 JANUARI 2020 | 21:08 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Massa yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis Anti Diskriminasi Hukum mendesak Kejaksaan Agung RI memeriksa Novel dalam kasus dugaan penganiyaan kasus sarang burung walet di Bengkulu 2004 lalu.

Tuntutan tersebut sekaligus menjadi penegas di awal tahun 2020 bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

"Kami mendesak Jaksa Agung tidak terintervensi oleh pihak manapun dalam menjalankan proses hukum terhadap Novel Baswedan," ujar koordinator aksi, Arif dalam orasinya di Gedung Kejaksaan, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).


Beragam poster dan spanduk turut mearnai aksi mereka, termasuk aksi membakar ban bekas di depan Kejagung. Massa meminta Jaksa Agung menegakkan keadilan atas dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Novel terhadap warga Bengkulu.

"Kami hadir di Kejaksaan ini agar Jaksa Agung mengusut tuntas dan adili Novel dalam kasus sarang walet sekarang juga," tegas Arief.

Arif memaparkan, Novel diduga telah melakukan penganiayaan berat sampai menyebabkan korban meninggal dunia sebelum diproses hukum secara adil.

"Penganiayaan berat oleh Novel terhadap orang yang mencuri sarang burung walet di Pantai Panjang Ujung Bengkulu hingga tewas merupakan bentuk kejahatan yang tidak bisa diampuni di mata hukum," ungkapnya.

Novel sendiri telah dilaporkan atas dugaan tindakan pidananya. Akan tetapi, pada tanggal 22 Februari 2016 Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan penuntutan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Novel dengan mengeluarkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).

Namun ia kembali menegaskan hal itu bukan berarti Novel bisa bernafas lega. Penyidik senior KPK itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya di mata hukum dengan diadili sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

"Novel Baswedan bukanlah seorang yang kebal hukum dan tidak ada orang di Indonesia yang kebal hukum, semua itu harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku," tutupnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya