Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Buni Yani Bebas Dari Bui

KAMIS, 02 JANUARI 2020 | 19:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara selama setahun.

Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana mengatakan, Buni Yani dibebaskan sejak pukul 10.15 WIB, Kamis pagi (2/1).

Buni Yani menjalani masa hukuman sejak 1 Februari 2019 dan mendapatkan potongan masa pidana 1 bulan. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku pada program cuti bersyarat.


"Pada hari Kamis, tanggal 2 Januari 2020 pukul 10.15 WIB narapidana atas nama Buni Yani bin H. Faturrohman dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima SK Cuti Bersyarat," ujar Sopi dalam siara pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/1).

Sebagaimana diketahui, kasus Buni Yani ini bermula dari unggahan video mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengutip salah satu ayat di dalam Al-Qur'an, Surah Al-Maidah ayat 51.

Ia divonis bersalah dengan pidana 18 bulan penjara setelah dinilai terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Buni divonis bersalah terkait potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI.

Buni dinilai terbukti memotong video pidato Ahok menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Pada 26 November 2018, putusan terhadap Buni Yani berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya