Berita

HF, mahasiswa korban salah tangkap/Ist

Hukum

Praktisi Hukum: Ada Kesalahan Prosedur Dalam Kasus Salah Tangkap Mahasiswa Yogyakarta

RABU, 01 JANUARI 2020 | 18:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus salah tangkap yang dialami mahasiswa perguruan tinggi swasta di Yogyakarta bernama Halimi Fajri pada (25/12) lalu menjadi catatan serius bagi aparat kepolisian.

Terlebih dengan adanya dugaan penangkapan tanpa pemeriksaan terhadap korban yang disangka terlibat dalam perampokan rumah kosong di Yogyakarta.

"Jelas ini penyimpangan prosedur dalam kejadian salah tangkap mahasiswa di Yogya. Ada yang salah pada SDM oknum tim kepolisian yang menangkap mahasiswa tersebut," kata Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra kepada redaksi, Rabu (1/1).


Menurutnya, kejadian salah tangkap bukan kali ini terjadi. Merujuk data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) tahun lalu, jelasnya, ada sekitar 51 kali kasus salah tangkap, termasuk yang berujung nyawa.

"Ini harus menjadi evaluasi total yang dilakukan bersama dalam mewujudkan polisi profesional, modern dan terpercaya (promoter)," sambungnya.

Ia menjabarkan, syarat penangkapan sudah tercantum dalam KUHAP, termasuk Perkapolri 8/2009 tentang implementasi prinsip standar HAM  dalam penyelenggaraan tugas kepolisian dan Perkapolri 14/2012 tentang Manajemen Penyelidikan Tindak Pidana.

Adapun syarat tersebut adalah harus ada surat perintah, ada bukti permulaan yang cukup, hanya dilakukan pada yang betul-betul (di duga keras) melakukan tindak pidana, dan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang.

"Ini syarat wajib dan menjadi pedoman, mekanisme, dan tata cara prosedur. Itu norma, jadi harus ditaati dalam proses penyelidikan atau penyidikan di lapangan," tekannya.

Menurut pandangannya, kejadian salah tangkap kerap terjadi karena minimnya informasi dari saksi-saksi yang cenderung sudah tertekan secara fisik.

Oleh karenanya, ia berharap sanksi bagi oknum polisi yang melakukan salah tangkap tidak hanya diberikan sanksi disiplin, melainkan dikenakan sanksi tindak pidana.

"Apalagi sampai melakukan penganiayaan kepada orang yang salah tangkap. Saatnya polisi mengubah aturan pengenaan sanksi pidana bagi anggota yang salah tangkap," tegasnya.

"Selain itu, pendekatan penanganan permasalahan masyarakat juga sudah saatnya dilakukan dengan pendekatan kultural dan sosial, tidak lagi dengan kekerasan agar polisi dalam bertugas lebih profesional, hati-hati, teliti dan memiliki bukti yang valid, bukan asal tangkap," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya