Berita

Ilustrasi Partai Demokrat/Net

Politik

Resmi Jadi Kades, Bendahara Demokrat Terganjal Aturan Rangkap Jabatan

RABU, 01 JANUARI 2020 | 09:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keinginan besar Lili Mashuri untuk menduduki sebuah jabatan tampaknya tak mampu dihentikan oleh kegagalan. Setelah gagal dalam Pemilihan Legislatif, Lili akhirnya lolos menjadi Kepala Desa.

Meski demikian, ada yang harus dikorbankan oleh Lili saat ia resmi menjabat Kepala Pemerintahan di Desa Cipeujeuh Kulon, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Dia harus meninggalkan posisinya sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, Lili Mashuri sembat berjuang menjadi legislator di Kabupaten Cirebon. Kendati meraup hampir 10 ribu pemilih, angka tersebut tidak bisa mengantarkannya merebut kursi di DPRD Kabupaten Cirebon. Akhirnya Demokrat kehilangan kursi di Dapil Lili.

Kini Bendahara DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon itu resmi menduduki jabatan seorang Kepala Desa. Jajaran pengurus Demokrat Kabupaten Cirebon tampak hadir saat acara serah terima jabatan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Yoyo Sunaryo.

Namun, bukan berarti tak ada kendala yang dihadapi Lili. Pasalnya, ada aturan seorang pejabat pemerintahan tidak boleh rangkap jabatan di partai politik.

Ditemui pascaserah terima jabatan, Camat Lemahabang, Edi Prayitno memastikan peraturan yang tidak memperbolehkan seorang Kepala Desa rangkap jabatan dalam partai politik akan ditegakkan.

“Tentunya tidak boleh seorang Kepala Desa merangkap jabatan di partai politik,” kata Edi kepada Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (31/12).

Edi menambahkan, pihaknya akan menyampaikan tidak hanya pada para Kepala Desa yang baru dilantik yang terkena aturan, namun juga para perangkat desa lainnya. Kepala desa dan perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan di partai politik.

“Sudah menjadi aturan jika masuk dalam jajaran pemerintahan di desa, maka tidak diperbolehkan merangkap jabatan di partai politik, baik itu kepala desa ataupun perangkat desanya,” demikian Edi.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya