Berita

Ilustrasi Partai Demokrat/Net

Politik

Resmi Jadi Kades, Bendahara Demokrat Terganjal Aturan Rangkap Jabatan

RABU, 01 JANUARI 2020 | 09:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keinginan besar Lili Mashuri untuk menduduki sebuah jabatan tampaknya tak mampu dihentikan oleh kegagalan. Setelah gagal dalam Pemilihan Legislatif, Lili akhirnya lolos menjadi Kepala Desa.

Meski demikian, ada yang harus dikorbankan oleh Lili saat ia resmi menjabat Kepala Pemerintahan di Desa Cipeujeuh Kulon, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Dia harus meninggalkan posisinya sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, Lili Mashuri sembat berjuang menjadi legislator di Kabupaten Cirebon. Kendati meraup hampir 10 ribu pemilih, angka tersebut tidak bisa mengantarkannya merebut kursi di DPRD Kabupaten Cirebon. Akhirnya Demokrat kehilangan kursi di Dapil Lili.


Kini Bendahara DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon itu resmi menduduki jabatan seorang Kepala Desa. Jajaran pengurus Demokrat Kabupaten Cirebon tampak hadir saat acara serah terima jabatan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Yoyo Sunaryo.

Namun, bukan berarti tak ada kendala yang dihadapi Lili. Pasalnya, ada aturan seorang pejabat pemerintahan tidak boleh rangkap jabatan di partai politik.

Ditemui pascaserah terima jabatan, Camat Lemahabang, Edi Prayitno memastikan peraturan yang tidak memperbolehkan seorang Kepala Desa rangkap jabatan dalam partai politik akan ditegakkan.

“Tentunya tidak boleh seorang Kepala Desa merangkap jabatan di partai politik,” kata Edi kepada Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (31/12).

Edi menambahkan, pihaknya akan menyampaikan tidak hanya pada para Kepala Desa yang baru dilantik yang terkena aturan, namun juga para perangkat desa lainnya. Kepala desa dan perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan di partai politik.

“Sudah menjadi aturan jika masuk dalam jajaran pemerintahan di desa, maka tidak diperbolehkan merangkap jabatan di partai politik, baik itu kepala desa ataupun perangkat desanya,” demikian Edi.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya