Berita

Aksi Corong Rakyat di Kejaksaan Agung menuntut kasus Novel Di Bengkulu kembali dibuka/RMOL

Hukum

Ultimatum Presiden Hingga Kejagung, Corong Rakyat Minta Kasus Lama Novel Baswedan Kembali Dibuka

SELASA, 31 DESEMBER 2019 | 20:28 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Massa yang tergabung dalam Corong Rakyat menggelar aksi unjuk rasa tutup tahun 2019 di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).

Dalam aksinya keli ini, mereka kembali mendesak Kejagung untuk membuka kembali kasus sarang burung walet serta dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Keluarga korban sudah memenangkan praperadilan deponering Presiden atas kasus Novel, maka sudah selayaknya Jaksa Agung segera melimpahkan berkas Novel ke Pengadilan. Negara dan pejuang HAM haram melindungi pembunuh berdarah dingin seperti Novel," tegas Koordinator aksi Corong Rakyat, Ahmad saat berorasi.


Ahmad menilai pembukaan kasus tersebut sejalan dengan pengungkapan kasus penyiraman air keras yang dialami Novel. Ia berharap, proses hukum tak hanya dijalankan dalam kasus air keras saja.

Kata dia, demi keadilan dan masa depan penegakan hukum yang adil maka jangan ada diskriminasi sebab semua warga negara sama dimata hukum.

"Novel jangan diistimewakan dan dia bukan superman sehingga kebal hukum. Saatnya adili dan sidangkan Novel Baswedan, karma menantimu," sebutnya.

Ahmad juga mengingatkan agar para pendukung Novel yang gencar memperjuangkan nilai-nilai HAM bisa sadar dan memahami keadaan korban maupun keluarga korban yang pernah dianiaya oleh Novel.

"Kami merasa terpanggil untuk menyadarkan para aktivis HAM yang sudah kehilangan mata hatinya. Jadi lucu sekali jika pejuang HAM malah berpihak kepada pembunuh, bisa menangis Munir," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak agar mengusut 4 dugaan pidana yang dilakukan Novel dalam perkara suap sengketa pemilihan kepala daerah yang melibatkan bekas ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Yakni memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu, dugaan penyalahgunaan kewenangan, indikasi perampasan kemerdekaan orang, dan indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa.

"Kami mengultimatum kepada para elite kekuasaan mulai dari Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk menegakkan keadilan seperti tercantum pada Sila Pancasila. Stop melindungi pelanggar HAM dan pelaku pidana. Segera limpahkan berkas perkara Novel Baswedan ke Pengadilan," pungkasnya.

Mereka juga mengancam akan menggelar aksi rutinan ke Kejagung hingga berkas Novel Baswedan ditindaklanjuti dengan melimpahkan ke Pengadilan.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya