Berita

Aksi Corong Rakyat di Kejaksaan Agung menuntut kasus Novel Di Bengkulu kembali dibuka/RMOL

Hukum

Ultimatum Presiden Hingga Kejagung, Corong Rakyat Minta Kasus Lama Novel Baswedan Kembali Dibuka

SELASA, 31 DESEMBER 2019 | 20:28 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Massa yang tergabung dalam Corong Rakyat menggelar aksi unjuk rasa tutup tahun 2019 di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).

Dalam aksinya keli ini, mereka kembali mendesak Kejagung untuk membuka kembali kasus sarang burung walet serta dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Keluarga korban sudah memenangkan praperadilan deponering Presiden atas kasus Novel, maka sudah selayaknya Jaksa Agung segera melimpahkan berkas Novel ke Pengadilan. Negara dan pejuang HAM haram melindungi pembunuh berdarah dingin seperti Novel," tegas Koordinator aksi Corong Rakyat, Ahmad saat berorasi.


Ahmad menilai pembukaan kasus tersebut sejalan dengan pengungkapan kasus penyiraman air keras yang dialami Novel. Ia berharap, proses hukum tak hanya dijalankan dalam kasus air keras saja.

Kata dia, demi keadilan dan masa depan penegakan hukum yang adil maka jangan ada diskriminasi sebab semua warga negara sama dimata hukum.

"Novel jangan diistimewakan dan dia bukan superman sehingga kebal hukum. Saatnya adili dan sidangkan Novel Baswedan, karma menantimu," sebutnya.

Ahmad juga mengingatkan agar para pendukung Novel yang gencar memperjuangkan nilai-nilai HAM bisa sadar dan memahami keadaan korban maupun keluarga korban yang pernah dianiaya oleh Novel.

"Kami merasa terpanggil untuk menyadarkan para aktivis HAM yang sudah kehilangan mata hatinya. Jadi lucu sekali jika pejuang HAM malah berpihak kepada pembunuh, bisa menangis Munir," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak agar mengusut 4 dugaan pidana yang dilakukan Novel dalam perkara suap sengketa pemilihan kepala daerah yang melibatkan bekas ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Yakni memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu, dugaan penyalahgunaan kewenangan, indikasi perampasan kemerdekaan orang, dan indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa.

"Kami mengultimatum kepada para elite kekuasaan mulai dari Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk menegakkan keadilan seperti tercantum pada Sila Pancasila. Stop melindungi pelanggar HAM dan pelaku pidana. Segera limpahkan berkas perkara Novel Baswedan ke Pengadilan," pungkasnya.

Mereka juga mengancam akan menggelar aksi rutinan ke Kejagung hingga berkas Novel Baswedan ditindaklanjuti dengan melimpahkan ke Pengadilan.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya