Berita

Novel Baswedan.Net

Adhie M Massardi

Catatan Akhir Tahun 2019

Membaca Halaman Terakhir Novel

SELASA, 31 DESEMBER 2019 | 19:09 WIB | OLEH: ADHIE M. MASSARDI*

SAYA akan memulai catatan ini dengan kisah tentang “Polisi Baik Hati” yang pernah nge-hits pada pertengahan tahun 1980-an.

Syahdan, di pelosok Ibukota yang kumuh, di sebuah gubuk karton pinggir sungai Ciliwung yang terkurung sampah, seorang anak meratapi ibunya yang terbaring sakit.

Karena tidak tahu lagi apa yang harus diperbuat, akhirnya si anak mengambil secarik kertas dan menuliskan kegundahannya. Kertas lalu dilipat dan dimasukkan ke dalam amplop yang ditulisi: Kepada Tuhan YME.


Pada tengah malam, surat itu dia cemplungkan ke kotak pos depan kelurahan. Harapannya, besok siang tukang pos menyampaikan suratnya dan Tuhan segera merespon sehingga ibunya bisa lekas kembali sehat.

Tentu saja Pak Pos tertegun haru begitu membaca surat ganjil dalam amplop yang tidak dilem itu. Tapi ia juga bukan orang berkecukupan untuk bisa membantu anak itu.

Di perempatan jalan, ketika melihat mobil patroli polisi bertuliskan (tagline) “Melindungi, Mengayomi, Melayani Masyarakat”, Pak Pos teringat pada surat anak itu. Maka kelar mengatur lalulintas dan kembali ke mobilnya, Pak Pos menemui polisi itu dan memberikan surat beramplop “Kepada Tuhan YME”.

Setelah membaca isi surat dan menyeka air di matanya, Pak Polisi mengambil alat komunikasi dan mengontak beberapa temannya. Ia ingin membantu anak itu, tapi uangnya tak cukup banyak. Ia mengajak teman-temannya saweran.

Setelah keliling mengambil menemui teman-temannya, terkumpul uang saweran sejumlah Rp 75 ribu. Lalu dari dompetnya, ia tambahkan Rp 20 ribu. Total Rp 95 ribu ia masukkan ke dalam amplop, disertai secarik kertas bertuliskan: “Segera bawa Ibumu ke Puskesmas. Semoga lekas sembuh. Ttd. Tuhan YME”.

Pada petang hari, Pak Polisi akhirnya menemukan rumah si anak. Ia berikan amplop berisi uang itu. Ia lalu pergi, dengan meninggalkan pesan besok akan kembali melihat kesehatan ibunya.

Si anak senang bukan main begitu membuka amplop yang ternyata berisi uang cukup banyak. Alhamdulillah, katanya. Uang pun lalu dihitung. Jumlahnya Rp 95 ribu alias Rp 100 ribu kurang Rp 5 ribu.

Si anak segera mengambil secarik kertas, dan menuliskan kata-kata begini: “Tuhan, terima kasih Engkau cepat merepon suratku. NB: Tapi lain kali jangan dititipkan pada Pak Polisi. Jadi kurang Rp 5 ribu…!”

***

Ketika Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengumumkan telah menangkap RM dan RB, dua polisi aktif penyiram dengan airkeras penyidik senior KPK Novel Baswedan, dan sebagian publik merespon negatif, saya segera teringat white humour “Polisi Baik Hati” di atas.

Hal ini menjelaskan kepada kita bahwa sesungguhnya persoalan terbesar penegakan hukum di negeri ini berada dalam tubuh institusi penegak hukum itu sendiri. Masyarakat melihat ada persoalan integritas dan kejujuran di institusi penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan maupun kehakiman.

Banyaknya black-humour tentang polisi yang beredar di masyarakat, seperti “Tiga Polisi Jujur” (mantan Kapolri alm. Jenderal Hoegeng, polisi tidur dan patung polisi) lebih menjelaskan potret lembaga kepolisian kita di mata masyarakat.

Makanya, jika terjadi sengketa “antar-lembaga” seperti pernah terjadi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang melahirkan episode “cicak vs buaya” jilid 1 dan 2, publik otomatis akan berpihak kepada yang berhadapan dengan kepolisian. Dalam konteks hukum dan demokrasi, kondisi seperti ini tentu tidak sehat.

Sikap masyarakat yang sangsi terhadap integritas dan kejujuran (keadilan) aparatus (institusi) penegak hukum bukan akibat dari kinerja institusi tersebut dalam 10-20 tahun belakangan. Tapi akarnya sudah menghunjam hati rakyat sejak zaman kolonial.

Bagi masyarakat dengan budaya paternalistik seperti Indonesia, mengubah persepsi negatif menjadi positif sebuah institusi jauh lebih mudah. Tinggal menempatkan pemimpin berintegritas, semua masalah selesai.

Kita pernah punya tiga success stories yang melegenda. Pertama, saat Jenderal (Pol) Hoegeng Iman Santoso menjadi Kapolri (1968-1971), Kepolisian RI secara institusional wibawanya meningkat di masyarakat. Kedua, terjadi di tubuh ABRI (kini TNI) saat Jenderal M Jusuf menjadi Menhankam Pangab (1978-1983), dan di Kejaksaan RI kala Baharuddin Lopa, SH menjadi Jaksa Agung (2001).

Akan tetapi mengingat zaman terus berlari dan karakter manusia bisa cepat berubah, membangun trust public dengan mengandalkan figur akan sangat berisiko. Akan lebih baik jika yang dibangun adalah sistem dalam institusi yang bisa melahirkan integritas aparatusnya.

Itulah sebabnya setelah secara resmi (ketatanegaraan) Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memisahkan Polri dari TNI dengan Keppres No 89 tahun 2000 tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia, saya diminta untuk mengajak beberapa pamen (perwira menengah) Polri yang progresif guna merancang “reformasi” di kepolisian.

Dua di antara beberapa polisi yang pernah saya ajak diskusi adalah (Kombes) Bambang Widodo Umar (alm) yang kemudian mengajar kriminologi di PTIK dan UI, dan Edi Darnadi yang saat Kapolda Maluku diminta khusus Gus Dur untuk menyelesaikan konflik di Ambon, dan kelar dalam tempo cepat. Terakhir, sebelum pensiun, beliau menjabat Wakil Irwasum dengan pangkat Irjen.

Kata Gus Dur: “Indikator keberhasilan reformasi di tubuh Polri jika polisi dalam tugasnya di lapangan sudah disegani masyarakat hanya dengan pentungan dan lencana, seperti di luar negeri!”

Untuk sampai ke sana, tentu saja dibutuhkan integritas tinggi yang dibangun dengan cukup waktu. Tapi baru bergerak beberapa inci, recana reformasi di tubuh Polri bubar jalan.

Gus Dur dilengserkan gara-gara disalahkan DPR karena mengganti Kapolri Jenderal Suroyo Bimantoro dengan Komjen Chaeruddin Ismail. Ketika pelanggaran konstitusi di MPR itu coba dihentikan dengan menerbitkan Maklumat Dekrit, eh MPR tetap melantik Megawati menggantikan Gus Dur yang katanya salah kenapa mengeluarkan Dekrit.

Hari ini Gus Dur, yang pernah menugaskan saya untuk merancang reformasi di tubuh Polri, genap 10 tahun meninggalkan kita.

Kalau saja reformasi itu berjalan sukses, tentu Polri tidak perlu buang-buang energi untuk meyakinkan publik bahwa dua Brimod yang ditangkap itu benar-benar orang yang menganiaya Novel Baswedan dengan airkeras.

Karena berbeda dengan polisi yang mencari uang dan mengantarkannya kepada si anak miskin yang menulis surat kepada Tuhan, yang tidak perlu mengklarifikasi karena yang penting sudah berbuat baik dan menyelamatkan ibunya yang sakit, dalam konteks penyerang Novel KPK, yang dipertaruhkan integritasnya adalah lembaga kepolisian RI.

Penulis adalah budayawan

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya