Berita

Polda Metro Jaya perlihatkan senjata api ilegal milik AM/RMOL

Presisi

Polisi Temukan 7 Senpi Ilegal Dari Rumah Pengemudi Lamborghini

SELASA, 31 DESEMBER 2019 | 11:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aksi koboi Abdul Malik alias AM (44), pengemudi Lamborghini yang menodongkan pistol ke pelajar SMA di Kemang, Jakarta Selatan, membuka tabir yang lain. Pasalnya, sejumlah senjata api ditemukan petugas di rumah AM.

Sebanyak 7 pucuk senjata api ilegal dan granat aktif ditemukan di kediaman AM di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

“(Penggeledahan) pada 28 Desember dan ditemukan beberapa senjata api. Ditemukan empat senjata laras panjang dan tiga senjata laras pendek, dan banyak amunisi serta satu granat tangan," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12).


Untuk senjata laras panjang adalah jenis AR 16, M16 yang sudah dimodifikasi menjadi M4, M4, dan shotgun. Sementara yang laras pendek ada beberapa pistol Glock yang dilengkapi peredam suara.

Gatot menyebut, senjata itu disimpan Abdul Malik di brankas besar di kediamannya. Terkait temuan tersebut, polisi masih melakukan pendalaman lantaran seluruh senjata tersebut tidak terdaftar secara resmi.

"Hasil pemeriksaan sementara semuanya tidak berizin, makanya kita sedang melakukan pendalaman bagaimana cara dia mendapatkannya," sambungnya.

Lebih lanjut Gatot menyimpulkan jika AM bukan bagian dari kelompok teroris. Sebab, sejumlah senjata yang dimilikinya hanya dipakai untuk swafoto di rumahnya saja.

"Dia cuma memakai senjata itu untuk kegiatan di rumah saja, untuk foto-foto, tidak di tempat lain, tapi ya kita masih dalami," papar Gatot.

Sebagaimana diketahui, motif AM menodongkan pistol kepada dua pelajar SMA lantaran emosi disebut sebagai bos.

Aksi koboi itu bermula ketika AM yang mengendarai mobil Lamborghini warna oranye dengan nomor polisi B 27 AYR melintas di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu sore (21/12).

Ketika melintas, AM bertemu dengan dua pelajar SMA yang tengah berjalan kaki. Emosi AM memuncak tatkala mendengar ucapan salah satu pelajar yang menyebut 'Wah, mobil bos nih'.

AM pun sempat meminta kedua pelajar tersebut untuk berhenti. Namun, kedua pelajar tersebut menolak hingga membuat dia terpancing emosi dan menembakkan pistol kaliber 32 sebanyak tiga kali ke udara. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya